> >

Pengamat soal Jumlah Tersangka Kasus Vina yang Berubah: Satu Saja Pertaruhannya Luar Biasa

Hukum | 27 Mei 2024, 11:57 WIB
Marliyana (33), kakak Vina, menunjukkan foto adiknya di rumahnya di Jalan Kapten Samadikun, Kota Cirebon, Jawa Barat, Selasa (14/5/2024). Vina merupakan pelajar yang menjadi korban pemerkosaan dan pembunuhan pada 2016. (Sumber: Kompas.id/Abdullah Fikri Ashri)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Pengamat Hukum dari Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho, menyebut  ada masalah pelik yang membuat Polda Jawa Barat seperti menutup-nutupi kasus pembunuhan Vina-Eky.

Hal itu disampaikan Hibnu Nugroho karena Polda Jawa Barat menyebut kasus pembunuhan Vina-Eky bukan tiga  DPO tetapi hanya satu atau Pegi alias Perong.

Demikian Hibnu Nugroho dalam dialog Sapa Indonesia Pagi Kompas TV dengan Tema "Polisi Tangkap Pegi, Kasus Vina Masih Misteri", Senin (27/5/2024).

“Ini suatu masalah yang cukup pelik, yang saya petik kok ada hal-hal yang agak ditutupi, sehingga dari 11 menjadi 8, 8 menjadi 9, padahal dokumen-dokumen sudah begitu jelas,” ucap Hibnu.

Baca Juga: Kuasa Hukum Vina Kritik Polda Jabar: Jangankan Mau Percaya Institusi, Pegi Pelaku Utama Saja Ragu

Menurut Hibnu seharusnya Polda Jabar dalam kasus pembunuhan Vina-Eky mengulik kembali informasi-informasi terkait peristiwa. Dimulai dari keluarga inti hingga pihak-pihak terkait dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.

“Di sinilah saya kira Polda Jabar harus mengulik kembali, melebar kembali dari keluarga, semuanya diperiksa. Apalagi rekayasa awal yang tadinya pembunuhan pemerkosaan ke kecelakaan lalu lintas, itu siapa ide dasarnya, itu akan menjadikan dasar suatu pembuktian lebih baru lagi dalam perkara ini,” ujar Hibnu.

Bagi Hibnu, dua DPO atau tersangka sebagai subjek hukum yang kemudian dihapuskan oleh Polda Jawa Barat patut dipertanyakan.

“Satu aja pertaruhannya juga luar biasa kalau memang betul-betul tidak ada bukti, ini dua. Apakah pada waktu itu kurang teliti, ini nasib orang loh, nasib anak orang,” kata Hibnu.

Baca Juga: Satu Pelaku Kasus Pembunuhan Vina yang Diduga Disiksa Dikabarkan Tunagrahita, Komnas HAM Buka Suara

Hibnu lebih lanjut menyampaikan, semestinya Polda Jawa Barat menyampaikan narasi dengan kata sementara untuk DPO yang ditangkap. Sebab menetapkan tersangka dan memasukan dalam DPO tentu didasarkan dari bukti-bukti.

“Kalau toh memang hari ini baru (Polda Jabar baru bisa menangkap) satu, tolong berikan kalimat sementara, karena namanya suatu penyidikan itu masih on going proses,” ujar Hibnu.

 

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU