> >

Komnas HAM Kembali Periksa Para Saksi untuk Dugaan Salah Tangkap dan Penyiksaan di Kasus Vina

Hukum | 24 Mei 2024, 10:17 WIB
Jogi Nainggolan menunjukkan foto sejumlah terpidana kasus pembunuhan Vina kepada awak media, Sabtu (18/5/2024), di Cirebon, Jawa Barat. (Sumber: Kompas.id/Abdullah Fikri Ashri)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait dugaan salah tangkap dan penyiksaan dalam kasus pembunuhan Vina-Eky.

Hal tersebut disampaikan oleh Komisioner Komnas Hak Asasi Manusia, Anis Hidayah dalam Dialog Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Jumat (24/5/2024).

“Iya jadi berdasar pengaduan yang tahun 2016, lalu sudah pernah kami tindak lanjuti pada tahun 2017, maka kemudian beberapa waktu yang lalu pasca kasus ini banyak menjadi perbincangan publik, Komnas HAM kembali melakukan pemeriksaan, pemanggilan kepada para saksi,” kata Anis.

Meski demikian, Anis enggan mengungkap siapa saja saksi-saksi yang kembali diperiksa untuk kasus dugaan salah tangkap dan penyiksaan dalam kasus pembunuhan Vina-Eky.

Baca Juga: Komnas HAM Akui Pernah Terima Laporan dari 4 Orang yang Mengaku Korban Salah Tangkap di Kasus Vina

“Kami tidak bisa menyampaikan siapa saja yang sudah kami periksa, tetapi dalam waktu dekat kami juga akan melakukan kembali pemeriksaan untuk meminta informasi atau keterangan terkait dengan perkara ini kepada para pihak terkait,” ujar Anis.

Anis menuturkan, sebelumnya di Tahun 2017, Komnas HAM meneriman laporan dari 4 orang yang mengaku menjadi korban salah tangkap dan mendapatkan penyiksaan di tahanan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.

“Sebenarnya kasus ini sudah pernah dilaporkan ke Komnas HAM pada tahun 2016 silam atau September, jadi pasca-peristiwa itu. Jadi kuasa hukum dari terduga pelaku gitu ya, Hadi Saputra, Supriyanto, Eko Ramdani, dan Saka Tatal waktu itu memang melaporkan ke Komnas HAM,” ungkap Anis.

Menurut Anis, isi laporan dimulai dari soal keluhan pihak keluarga dan kuasa hukum yang tidak diperbolehkan bertemu dengan keempat orang tersebut. Hingga ada dugaan pemaksaan untuk mengaku sebagai pelaku pembunuhan Vina dan Eky hingga penyiksaan dalam proses hukum.

Baca Juga: Kuasa Hukum Keluarga Vina soal Penangkapan Pegi Setiawan alias Perong: Ini Kok Cepat Ditangkapnya

“Jadi pertama adalah penghalangan bertemu dengan keluarga dan kuasa hukum, lalu yang kedua pemaksaan pengakuan sebagai pelaku dalam proses penyelidikan dan penyidikan dan ada dugaan penyiksaan, termasuk bentuk-bentuk penyiksaan seperti apa itu disampaikan dalam pengaduan yang disampaikan kepada kami,” kata Anis.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU