Komnas HAM Pernah Minta Polda Jabar Beri Tindakan Disiplin Penyiksa Tersangka dalam Kasus Vina
Hukum | 24 Mei 2024, 09:56 WIB“Jadi kuasa hukum dari terduga pelaku gitu ya, Hadi Saputra, Supriyanto, Eko Ramdani, dan Saka Tatal waktu itu memang melaporkan ke Komnas HAM,” ujar Anis.
Isi laporan tersebut dimulai dari soal keluarga dan kuasa hukum yang tidak diperbolehkan bertemu dengan keempat orang tersebut hingga ada pemaksaan untuk mengaku sebagai pelaku pembunuhan Vina dan Eky dan penyiksaan dalam proses hukum.
“Jadi pertama adalah penghalangan bertemu dengan keluarga dan kuasa hukum, lalu yang kedua pemaksaan pengakuan sebagai pelaku dalam proses penyelidikan dan penyidikan dan ada dugaan penyiksaan, termasuk bentuk-bentuk penyiksaan seperti apa itu disampaikan dalam pengaduan yang disampaikan kepada kami,” jelas Anis.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV