> >

Pengamat: Penyidikan Kasus Vina Cirebon Harus Diaudit, Ada Dugaan Kesalahan Prosedur dan Arogansi

Hukum | 24 Mei 2024, 06:05 WIB
Marliyana (33), kakak Vina, menunjukkan foto adiknya di rumahnya di Jalan Kapten Samadikun, Kota Cirebon, Jawa Barat, Selasa (14/5/2024). Vina merupakan pelajar yang menjadi korban pemerkosaan dan pembunuhan pada 2016. (Sumber: Kompas.id/Abdullah Fikri Ashri)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Propam Polri disebut perlu melakukan audit terhadap investigasi terhadap proses penyidikan kasus pembunuhan Vina dan pacarnya, Muhammad Rizky atau Eky di Cirebon, Jawa Barat.

Demikian hal tersebut disampaikan Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto.

"Propam Polri juga harus turun tangan untuk melakukan audit investigasi pada proses penyelidikan yang lambat dan terkesan tidak profesional," kata Bambang, Kamis (23/5/2024).

Baca Juga: Kronologi Penangkapan Pegi Perong, Tersangka Pembunuhan Vina Cirebon yang Buron Selama 8 Tahun

Bambang menyebut ada beberapa hal yang harus dicermati dalam kasus Vina Cirebon. Pertama, tidak segera ditangkapnya tiga tersangka yang buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO) selama delapan tahun sejak kasus pembunuhan terjadi.

"Hal ini harus dijelaskan oleh kepolisian. Mengapa menyisakan tiga tersangka buron,” ujar Bambang, dikutip dari Antara.

Selain itu, kata dia, polisi juga perlu menjelaskan peran masing-masing tiga buronan tersebut dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon. Termasuk, peran delapan pelaku yang sudah dipidana.

Selanjutnya, Bambang menuturkan, ada dugaan kesalahan prosedur dan arogansi personel dalam penyelidikan ataupun penyidikan kasus Vina.

Sehingga, menyebabkan munculnya isu adanya salah tangkap yang berujung pada peradilan sesat terhadap tersangka bernama Saka Tatal.

"Dengan telah ditangkapnya satu dari tiga tersangka yang buron, kepolisian harus segera menangkap dua DPO yang tersisa,” ucap Bambang dilansir dari Antara.

Baca Juga: Usai Pembunuhan Vina, Tetangga: Polisi Pernah Datang pada 2016, Ibunya Nangis Yakin Pegi Tak Salah

“Kepolisian mempunyai perangkat, jadi sangat aneh bila tidak mampu mengejar DPO dalam kasus yang relatif sederhana.”

Bambang mengingatkan, bila kasus pembunuhan Vina benar dilakukan kelompok bukan pelaku tunggal, maka masing-masing anggota kelompok sangat memungkinkan untuk saling mengenal.

Seperti diketahui, kasus pembunuhan Vina Cirebon memasuki babak baru setelah satu dari tiga tersangka berhasil ditangkap Polda Jawa Barat bersama Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri setelah delapan tahun buronan.

Pelaku yang berhasil ditangkap berinisial Pegi Setiawan alias Perong, yang diduga merupakan otak dari pembunuhan dan pemerkosaan Vina.

Pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Vina terjadi Agustus 2016. Remaja Cirebon itu dibunuh bersama kekasihnya, Muhammad Rizky.

Saat itu, ada 11 pelaku yang terlibat dalam peristiwa tragis tersebut. Namun, baru delapan tersangka yang ditangkap dan diproses hukum, hingga dipidana. Tiga tersangka lainnya, masih buron sampai saat ini.

Baca Juga: Sosok Pegi Setiawan, Kades: Dia Tidak Pernah Bersosialisasi dan Tidak Dikenal

Ketiga pelaku yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dengan perkiraan usianya saat ini, yakni Pegi alias Perong (30), Andi (31), dan Dani (28).

Kasus ini kembali mencuat setelah film berjudul “Vina: Sebelum 7 Hari” mendapat perhatian publik disebabkan kasus tersebut masih menyisakan tiga tersangka yang belum tertangkap.

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada

Sumber : Antara, Kompas TV


TERBARU