> >

Kronologi Penangkapan Pegi Perong, Tersangka Pembunuhan Vina Cirebon yang Buron Selama 8 Tahun

Hukum | 23 Mei 2024, 16:59 WIB
Pegi Setiawan alias Pegi Perong, sosok terduga pelaku pembunuh Vina dan pacarnya, Eki yang sempat menjadi buron selama 8 tahun dan baru ditangkap di Bandung, Jawa Barat pada Selasa (21/5/2024). (Sumber: Dok. Polda Jabar via Tribunnews)

CIREBON, KOMPAS.TV - Polisi berhasil menangkap satu dari tiga buronan kasus pembunuhan Vina dan pacarnya, Eky, di Cirebon, yakni Pegi Setiawan alias Perong.

Proses penangkapan terhadap pria yang kini berusia 30 tahun itu berlangsung di Bandung, Jawa Barat pada Selasa (21/5/2024). 

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat (Jabar) Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, Pegi diduga sebagai otak pembunuhan Vina.

Baca Juga: Usai Pembunuhan Vina, Tetangga: Polisi Pernah Datang pada 2016, Ibunya Nangis Yakin Pegi Tak Salah

"Tersangka PS diduga sebagai otak kasus pembunuhan disertai pemerkosaan yang terjadi delapan tahun silam," kata Jules dilansir dari Kompas TV, Rabu (22/5/2024). 

Jules menjelaskan, kronologi penangkapan Pegi Perong berawal dari laporan masyarakat yang diterima pihak kepolisian.

Dari laporan masyarakat tersebut, penyidik kepolisian lantas melakukan penyelidikan di daerah Bandung, Jawa Barat.

Hasilnya, Jules mengatakan, pihaknya menangkap Pegi Perong saat pulang dari tempat kerjanya sebagai kuli bangunan pada Selasa (21/5/2024) sekitar pukul 18.23 WIB.

"Polisi menangkap Perong saat pulang bekerja sebagai kuli bangunan di kawasan Jalan Kopo," ujar Jules.

Baca Juga: Orang Tua Pegi Perong DPO Kasus Pembunuhan Vina Cirebon: Ibunya Seorang ART, Ayahnya Kuli Bangunan

Saat ini, polisi telah menetapkan Pegi Setiawan alias Perong sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina di Cirebon pada 2016 silam.

"Tersangka PS diduga sebagai otak kasus pembunuhan disertai pemerkosaan yang terjadi delapan tahun silam," ujar Jules, Kamis (23/5/2024), dikutip dari Kompas.com.

Geledah Rumah Pegi

Usai menangkap Pegi, polisi langsung mendatangi rumah nenek Pegi yang ada di Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat untuk melakukan penggeledahan pada Rabu (22/5/2024).

Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP Anggi Eko Prasetyo mengatakan penggeledahan di rumah Pegi Perong dilakukan untuk mengumpulkan sejumlah barang bukti terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.

“Penggeledahan dilakukan di kediaman pelaku P, yang kita cari adalah bukti-bukti, yang sekiranya dapat membantu dan membuat terang proses penyidikan kasus ini,” kata Anggi di Cirebon, Rabu (22/5/2024).

Baca Juga: 7 Fakta Penangkapan Pegi Setiawan aka Perong, Buron Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Anggi menuturkan, penggeledahan dilakukan selama hampir tiga jam dengan mendatangi rumah pelaku yang berada di Desa Kepongpongan, Cirebon.

Selama proses penggeledahan, tim penyidik sempat meminta keterangan dari pihak keluarga pelaku dan memeriksa beberapa barang yang diduga berkaitan dengan kasus pembunuhan Vina pada Agustus 2016 itu.

Menurut Anggi, penggeledahan tersebut menjadi prosedur penting yang harus dilakukan demi mengungkap fakta maupun informasi atas keterlibatan tersangka dalam kasus tersebut.

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU