Jaksa KPK Panggil Istri, Anak, hingga Cucu SYL untuk Hadir di Sidang Pekan Depan
Hukum | 23 Mei 2024, 09:33 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap beberapa anggota keluarga eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL dalam sidang dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat SYL, pada pekan depan.
Jaksa KPK Meyer Simanjuntak kepada wartawan di PN Tipikor Jakarta, menyebut anggota keluarga SYL yang dimaksud yakni mulai dari istri, anak hingga cucu.
"Yang pertama adalah orang-orang yang ada di dalam BAP (berita acara pemeriksaan), yaitu dari Ibu Ayun Sri selaku istri beliau Pak SYL,” ujar Meyer kepada wartawan, Rabu (22/5/2024).
“Kemudian ada anaknya, Pak Kemal Redindo dan juga cucunya Andi Tenri atau dikenal dengan Bibi."
Lebih lanjut, ia pun menyebut pihaknya juga akan memanggil anak SYL, Indira Chunda Thita Syahrul yang tidak masuk dalam BAP.
“Kita kemarin sama-sama mendengar di persidangan bahwa Ibu Thita banyak penggunaan uang yang ditujukan kepada Ibu Thita. Namun yang bersangkutan pada saat penyidikan tidak menghadiri panggilan,” ujarnya.
Untuk diketahui, pemanggilan anggota keluarga SYL di sidang pekan depan, terkait dengan dugaan turut menikmati uang hasil pemerasan serta gratifikasi eks Mentan tersebut.
“Surat panggilan telah kami kirimkan, dan sudah kami minta staf untuk melakukan koordinasi melalui sarana tercepat dalam hal ini media telekomunikasi handphone,” ucap Meyer, dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Cucu SYL Disebut Jadi Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp10 Juta per Bulan
Dalam kesempatan itu, Meyer juga menyebut anggota keluarga SYL memiliki hak mengundurkan diri untuk menjadi saksi terdakwa SYL.
Namun, istri, anak dan cucu SYL wajib memberikan keterangan atau bersaksi untuk terdakwa eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono serta mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.
Seperti diketahui, Eks Mentan SYL diadili atas kasus dugaan pemerasan senilai hingga Rp44.546.079.044 dan gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.
Tindak pidana itu diduga dilakukan SYL bersama-sama dengan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta; dan eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono. Hatta dan Kasdi juga merupakan terdakwa dalam kasus yang sama.
Selain kasus pemerasan dan gratifikasi, SYL juga tengah diproses hukum atas kasus dugaan Tindak Pindana Pencucian Uang (TPPU).
Kasus dugaan TPPU Syahrul saat ini masih dalam proses penyidikan di KPK.
Baca Juga: Anak SYL Disebut Minta Rp111 Juta untuk Aksesoris Mobil, Uang dari Patungan Pejabat Kementan
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV/Kompas.com.