LPSK Ungkap Satu Saksi Kasus Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon Ajukan Perlindungan
Hukum | 23 Mei 2024, 06:20 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK menyatakan, sudah ada satu saksi kasus pembunuhan Vina dan pacarnya, Muhammad Rizky atau Eky di Cirebon yang mengajukan perlindungan.
Komisioner LPSK Susilaningtias mengatakan, pihaknya siap memberikan perlindungan maupun pendampingan kepada saksi, korban, ataupun pelaku yang sudah bebas.
"Memang sudah ada satu saksi yang mengajukan (perlindungan) ke LPSK. Kami tidak menutup kemungkinan, siapa saja bisa mengajukan (perlindungan) ke LPSK," kata Susilaningtias di Kantor LPSK Jakarta Timur, Rabu (22/5/2024).
Baca Juga: Polisi Geledah Rumah Pegi Perong hingga 3 Jam, Cari Barang Bukti Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
“Kami masih mendalami mungkin ada saksi atau korban atau keluarga saksi atau korban yang juga mengajukan perlindungan ke LPSK,” ungkapnya.
Susi mengaku, komisioner LPSK sudah proaktif terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky dengan mendatangi Polda Jawa Barat yang tengah melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku yang masih buron.
Langkah proaktif itu dilakukan untuk berkoordinasi terkait penanganan kasus tersebut. Kemudian dilanjutkan dengan menelaah lebih lanjut kasusnya.
“Jadi kami sudah melakukan proaktif,” ujar Susi.
Meski demikian, lanjut Susi, pihaknya belum sampai mendatangi keluarga dari Vina dan Eky di Cirebon selaku korban.
Sementara itu, Komisioner LPSK lainnya, Sri Suparyati menekankan LPSK terbuka bagi siapapun korban ataupun saksi dalam kasus Vina Cirebon yang menginginkan perlindungan.
Baca Juga: Terpidana Kasus Vina Ternyata Sempat Ajukan Grasi Minta Keringanan Hukuman, Tapi Ditolak Presiden
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV/Antara