LPSK Ungkap Satu Saksi Kasus Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon Ajukan Perlindungan
Hukum | 23 Mei 2024, 06:20 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK menyatakan, sudah ada satu saksi kasus pembunuhan Vina dan pacarnya, Muhammad Rizky atau Eky di Cirebon yang mengajukan perlindungan.
Komisioner LPSK Susilaningtias mengatakan, pihaknya siap memberikan perlindungan maupun pendampingan kepada saksi, korban, ataupun pelaku yang sudah bebas.
"Memang sudah ada satu saksi yang mengajukan (perlindungan) ke LPSK. Kami tidak menutup kemungkinan, siapa saja bisa mengajukan (perlindungan) ke LPSK," kata Susilaningtias di Kantor LPSK Jakarta Timur, Rabu (22/5/2024).
Baca Juga: Polisi Geledah Rumah Pegi Perong hingga 3 Jam, Cari Barang Bukti Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
“Kami masih mendalami mungkin ada saksi atau korban atau keluarga saksi atau korban yang juga mengajukan perlindungan ke LPSK,” ungkapnya.
Susi mengaku, komisioner LPSK sudah proaktif terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky dengan mendatangi Polda Jawa Barat yang tengah melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku yang masih buron.
Langkah proaktif itu dilakukan untuk berkoordinasi terkait penanganan kasus tersebut. Kemudian dilanjutkan dengan menelaah lebih lanjut kasusnya.
“Jadi kami sudah melakukan proaktif,” ujar Susi.
Meski demikian, lanjut Susi, pihaknya belum sampai mendatangi keluarga dari Vina dan Eky di Cirebon selaku korban.
Sementara itu, Komisioner LPSK lainnya, Sri Suparyati menekankan LPSK terbuka bagi siapapun korban ataupun saksi dalam kasus Vina Cirebon yang menginginkan perlindungan.
Baca Juga: Terpidana Kasus Vina Ternyata Sempat Ajukan Grasi Minta Keringanan Hukuman, Tapi Ditolak Presiden
"Intinya LPSK terbuka, siapapun baik keluarga korban, saksi yang memang menginginkan perlindungan LPSK kami sangat terbuka," kata Sri.
Namun, Sri menegaskan, perlindungan yang diberikan LPSK tentunya melalui prosedur yang ada di lembaga tersebut seperti prosedur administrasi dan sebagainya.
"Tentunya lewat prosedur dan kami akan melakukan proses selanjutnya," kata dia.
Terkait satu saksi yang sudah mengajukan perlindungan ke LPSK, Susi menambahkan, baru sebatas pendampingan.
Sebab, LPSK masih perlu menelaah dan menganalisa keterangan lebih lanjut terkait dengan persoalan administrasi.
Selain itu, kata Susi, pihaknya juga sudah membangun komunikasi dengan keluarga korban dan mendapatkan respons positif melalui kuasa hukumnya.
"Satu keluarga korban sebenarnya sudah melakukan kontak-kontak ya dengan kuasa hukumnya, nanti kami akan tindak lanjuti segera kalau ada keluarga korban yang mengajukan permohonan pengaduan atau perlindungan kepada LPSK," kata Susi.
Baca Juga: Tetangga Sebut Pegi Perong Pergi ke Bandung 5 Hari yang Lalu Ikut Ayahnya Jadi Kuli Bangunan
Demikian pula dengan salah satu pelaku pembunuhan Vina Cirebon yang sudah bebas, Saka Tatal yang mengaku mendapat penyiksaan dari polisi untuk mengakui perbuatan tindak pidana.
Apabila mengajukan perlindungan, LPSK juga siap memberikan bantuan dengan melihat terlebih dahulu apakah yang bersangkutan memiliki informasi penting dalam mengungkap kasus tersebut.
"Nanti kami lihat siapa, kan kami tidak menutup siapa saja bisa mengajukan ke LPSK, nanti kami akan menelaah lebih lanjut soal apakah yang bersangkutan punya informasi penting untuk mengungkap kejahatan ini," kata Susi.
"Terus yang kedua, siapa tahu ada ancaman atau intimidasi terhadap saksi dan korban ini, itu bisa kami berikan perlindungan yang pasti kami tidak menutup siapa saja bisa meminta perlindungan kepada LPSK, nanti kami melakukan telaah lebih lanjut sebelum nanti diterima atau tidaknya,” imbuhnya.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV/Antara