Dosen Hukum UIN Ingatkan Bahaya Revisi UU MK Secara Tertutup: Legalisme Otokrasi
Peristiwa | 22 Mei 2024, 08:28 WIBLebih lanjut Ferdian mengatakan, dalam putusan MK No 81 Tahun 2023 juga menyebutkan perubahan UU MK dilakukan tidak boleh merugikan subyek yang disebutkan dalam UU MK tersebut yakni hakim MK.
Menurut dia, perubahan UU MK ditujukan pada hakim MK yang diangkat setelah berlakunya UU tersebut diubah. “Poin ini harus dibaca dengan seksama oleh pembentuk UU,” kata Ferdian.
Penulis : Iman Firdaus Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV