> >

KPK Periksa Mantan Istri Eks Dirut Taspen dalam Kasus Korupsi Investasi Fiktif

Hukum | 21 Mei 2024, 14:31 WIB
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih KPK di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. KPK memeriksa mantan istri eks Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius N. S. Kosasih, Rina Lauwy, dalam kasus korupsi investasi fiktif. (Sumber: KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN)

Tetapi, sesuai dengan kebijakan lembaga antirasuah, para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka beserta uraian lengkap perkara, akan disampaikan saat dilakukan penahanan.

KPK juga mengumumkan telah memberlakukan cegah ke luar negeri terhadap dua orang yang terdiri atas penyelenggara negara dan pihak swasta agar tetap berada di wilayah Indonesia demi kepentingan penyidikan. 

Selama penyidikan, KPK telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk pejabat di PT Taspen dan perusahaan investasi.

Sejauh ini, KPK telah menggeledah tujuh tempat di lokasi berbeda yaitu dua rumah di Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur; satu rumah di Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat; satu rumah di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan; dan satu unit apartemen di Belleza Apartemen, Jakarta Selatan.

Dua lokasi lainnya adalah kantor pihak swasta yang berada di Office 8 Building SCBD, Jakarta Selatan dan kantor PT Taspen (Persero), Jakarta Pusat.

Dalam penggeledahan di berbagai lokasi tersebut, tim penyidik menyita sejumlah barang bukti, seperti sejumlah dokumen maupun catatan investasi keuangan, alat elektronik dan sejumlah uang dalam pecahan mata uang asing yang diduga berkaitan dengan perkara.

Baca Juga: KPK Periksa Pimpinan Perusahaan Sekuritas Sarifuddin Sitorus Usut Kasus Investasi Fiktif PT Taspen

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV/Tribunnews.com/Kompas.com


TERBARU