> >

Nadiem: Seharusnya Tak Ada Mahasiswa yang Gagal Kuliah karena UKT

Politik | 21 Mei 2024, 13:40 WIB
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menyebut RUU Sisdiknas justru membuat guru akan lebih mudah mendapat tunjangan, tanpa harus ikut sertifikasi. (Sumber: Kompas TV/Nurul Fitriana)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menyebut tak boleh ada mahasiswa yang tidak bisa melanjutkan pendidikan karena kenaikan uang kuliah tunggal atau UKT. 

Nadiem menjelaskan, asas keadilan dan inklusivitas harus dikedepankan agar UKT yang diberlakukan sesuai dengan kondisi ekonomi keluarga peserta didik. 

"Jadi tidak ada mahasiswa yang seharusnya gagal kuliah atau tiba-tiba harus membayar lebih banyak akibat kebijakan ini (UKT)," kata Nadiem dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR di gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (21/5/2024).

Baca Juga: Akhirnya Nadiem akan Evaluasi Kenaikan UKT di Universitas Negeri

Dia mengatakan kebijakan UKT di perguruan tinggi negeri memiliki tangga-tangga yang disesuaikan dengan kondisi ekonomi mahasiswa.

"Tangga-tangga terendah yaitu level I dan II dari tangga tersebut itu tidak akan berubah. Yang mungkin akan terdampak adalah untuk mahasiswa dengan keluarga dengan tingkat ekonomi tertinggi. Memang itu adalah untuk mahasiswa dengan keluarga dengan tingkat ekonomi tertinggi," kata dia.

Pandangan Mahasiswa

Sebelumnya, Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Diponegoro Farid Darmawan menilai Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 2 Tahun 2024 menjadi ‘biang kerok’ mahalnya UKT dan iuran pengembangan institusi (IPI) di perguruan tinggi.

Dalam rapat dengar pendapat umum (RPDU) bersama Komisi X DPR RI, Farid mengatakan Permendikbud itu membahas tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Negeri (SSBOPT).

Baca Juga: Komisi X DPR Sebut Pemerintah dan Kemendikbud Lepas Tangan soal Mahalnya UKT

“Melalui Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024 itu juga diterbitkan bahwa IPI maksimal empat kali BKT (Biaya Kuliah Tunggal ),” ungkap Farid, Jumat (17/5/2024).

Beleid tersebut membuat pimpinan perguruan tinggi dapat menaikkan besaran IPI dan UKT yang membuat mahasiswa semakin tercekik.

Menurut Farid, perguruan tinggi negeri (PTN) seharusnya tidak menaikkan IPI dan UKT terlalu besar. Apabila hal itu dilakukan, sama saja kampus berbisnis dengan mahasiswa.

"Kalau PTN tersebut sudah PTN-BH (PTN badan hukum), sektor bisnis atau unit bisnis sudah dapat dikelola, harusnya sudah settle. Jangan sampai pengelola keuangan itu ditangguhkan lagi pada mahasiswa," ujarnya.

Baca Juga: UKT dan IPI Mahal, Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024 Disebut jadi Biang Kerok

Senada, Presiden Mahasiswa Universitas Riau (Unri) Muhammad Ravi mengatakan beleid itu menjadi salah satu penyebab naiknya UKT di sejumlah PTN, termasuk di kampusnya.

Ia bilang, peninjauan ulang terhadap Permendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2024 sangat dibutuhkan.

Pasalnya, kenaikan UKT membuat hampir 50 mahasiswa baru di Unri batal kuliah karena tak sanggup membayar UKT.

"Kalau peraturan ini tidak ditinjau kembali mungkin ke depan calon mahasiswa baru atau anak-anak bangsa yang akan kuliah di Unri akan menutup rapat-rapat harapannya untuk berkuliah," kata Ravi, sebagaimana diberitakan Kompas.com.

 

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV, Kompas.com


TERBARU