Kasus Korupsi BTS 4G: Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Dituntut 5 Tahun Penjara
Hukum | 21 Mei 2024, 12:35 WIB"Terdakwa (Achsanul) telah mengembalikan keseluruhan uang yang telah diterima secara tidak sah sejumlah USD2,640 juta yang setara dengan Rp40 miliar," jelas jaksa.
Baca Juga: Update Kasus BTS 4G, WIndi Purnama Dituntut 4 Tahun Penjara
Diberitakan sebelumnya, jaksa mendakwa Achsanul Qosasi menerima suap senilai 2,64 juta dolar AS atau setara dengan Rp40 miliar.
Suap tersebut diduga diberikan untuk mengondisikan pemeriksaan proyek BTS 4G tahun 2021 yang dilaksanakan BAKTI Kominfo.
"Terdakwa memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, yaitu berupa uang tunai sebesar 2,64 juta dolar AS atau sebesar Rp40 miliar," kata jaksa dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 7 Maret 2024.
Jaksa mengatakan uang tersebut diterima Achsanul dari Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama dengan sumber uang dari Komisaris PT Solitech Media Synergy Irwan Hermawan atas perintah Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif.
Uang tersebut, kata jaksa, diberikan dengan maksud agar Achsanul membantu pemeriksaan pekerjaan BTS 4G pada 2021 yang dilaksanakan oleh BAKTI Kominfo.
Dengan catatan, Achsanul harus menyatakan laporan keuangan untuk pekerjaan itu Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan tidak menemukan kerugian negara dalam pelaksanaan proyeknya.
Atas perbuatannya, Achsanul dinilai jaksa telah melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya menurut Peraturan BPK RI Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kode Etik Badan Pemeriksa Keuangan serta UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari korupsi.
Baca Juga: Kominfo Lanjutkan Proyek BTS 4G untuk Wilayah 3T yang Tertunda Kasus Korupsi Johnny G Plate
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV/Tribunnews.com