> >

Kasus Korupsi BTS 4G: Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Dituntut 5 Tahun Penjara

Hukum | 21 Mei 2024, 12:35 WIB
Mantan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi saat ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi proyek menara base transceiver station (BTS) 4G di kantor Kejagung, Jakarta, Jumat (3/11/2023). Jaksa menuntut Achsanul dengan hukuman 5 tahun penjara. (Sumber: KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi dituntut dengan hukuman 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung).

Seperti diketahui, Achasnul merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Achsanul Qosasi berupa pidana penjara selama 5 tahun, dikurangkan sepenuhnya dengan masa penahanan yang telah dijalankan oleh terdakwa dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan di rutan,” kata jaksa saat membacakan surat tuntutan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2024).

Baca Juga: Saat Achsanul Qosasi Bayar Rp3 Juta Numpang Kencing di Hotel demi Uang Rp40 Miliar dari Korupsi BTS

Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut Achsanul membayar denda Rp500 juta.

“Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ujar jaksa.

Achsanul didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan kesatu.

Dikutip dari Tribunnews.com, jaksa turut menyampaikan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan tuntutan terhadap Achsanul.

Hal memberatkan yaitu Achsanul dinilai tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas korupsi dan menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara.

Sementara yang meringankan, Achsanul dinilai bersikap sopan, mengakui perbuatan, dan belum pernah dihukum sebelumnya.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV/Tribunnews.com


TERBARU