Komisi X DPR Sebut Pemerintah dan Kemendikbud Lepas Tangan soal Mahalnya UKT
Peristiwa | 21 Mei 2024, 12:25 WIB“Karena mereka tidak tahu sama sekali kalau ada skema kenaikan UKT dalam perjalanan studi mereka sangat mendadak banget, ini kebijakan yang sangat sembrono.”
Tidak hanya itu, Syaiful Huda menambahkan, Komisi X DPR RI juga meminta Permendikbud nomor 2 tahun 2024 dicabut secepatnya.
Sebagai informasi Permendikbud nomor 2 tahun 2024 mengatur terkait dengan indeks biaya pendidikan kuliah dan di dalamnya menjadi payung yang akhirnya membuat pihak rektorat berani menaikkan UKT.
“Dan yang ke-4 Komisi X sudah bersepakat, sudah berjalan seminggu membentuk Panja Pembiayaan Pendidikan untuk memastikan bahwa mandatory spending 20% anggaran pendidikan kita yang setara tahun Rp665 triliun itu, itu betul-betul dipastikan skema pengelolaannya dan indeks pembiayaan pendidikan kita lebih konkret dan jelas ke depan,” jelas Syaiful Huda.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV