SYL Klaim Tak Pernah Cawe-Cawe Masalah Teknis: 30 Tahun Jadi Pejabat, Tak Pernah Minta Uang
Hukum | 21 Mei 2024, 11:16 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengeklaim tak pernah ikut campur dalam masalah teknis di Kementerian Pertanian (Kementan), termasuk terkait urusan perjalanan dinas.
Hal tersebut disampaikan SYL dalam persidangan lanjutan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (20/5/2024).
"Saya tidak pernah cawe-cawe masalah teknis pak. Saya menteri, siapa yang ikut perjalanan, pakai apa ini kan teknikal operasional," ujar SYL.
Bahkan, menurutnya, pejabat eselon 1 Kementan juga tak akan cawe-cawe masalah teknis tersebut.
"Enggak ada di eselon I pun tidak sampai di situ, apalagi menteri mau tanya mana uangnya, kasih sama siapa uang," ucapnya.
"Jadi, saya pikir ini hal yang perlu saya jelaskan bapak, karena saya merasa bahwa kalau seperti ini semua nunjuk ke menteri."
Padahal, kata dia, menteri adalah jabatan yang menjabarkan misi dan visi presiden dan negara.
"Di eselon I adalah program yang bersifat strategis. Eselon II bersifat operasional, teknikal operasional ada di eselon III dan IV. Itu frame akademik intelektual dari government yang ada," tegasnya.
Baca Juga: SYL soal Pernyataan Tak Sejalan Silakan Mundur: Bukan terkait Uang, Tapi soal Program
SYL juga mengaku tidak pernah meminta uang sepanjang kariernya sebagai pejabat selama 30 tahun terakhir.
"Dan saya tidak pernah pak, saya ini 30 tahun jadi pejabat mulai dari bupati, sekwilda (sekretaris wilayah daerah), tidak pernah minta-minta seperti itu, apalagi dalam forum terbuka, minta uang dan lain-lain," tegasnya.
SYL saat ini tengah diadili dalam kasus dugaan pemerasan senilai hingga Rp44.546.079.044 dan gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.
Tindak pidana itu diduga dilakukan SYL bersama-sama dengan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta; dan eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono. Hatta dan Kasdi juga merupakan terdakwa dalam kasus yang sama.
Syahrul didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Selain pemerasan dan gratifikasi, SYL juga dijerat kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kasus dugaan TPPU yang menjerat Menteri Pertanian periode 2019-2023 itu, kini masih dalam proses penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca Juga: SYL Bantah Terima Durian Seharga Rp46 Juta dari Pejabat Kementan: Saya Terheran-heran Saja
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV