Polisi Ingatkan soal Larangan Merokok saat Berkendara, Denda Rp750 Ribu Menanti
Hukum | 21 Mei 2024, 11:03 WIB"Pelanggaran pada pasal tersebut dapat dijerat oleh pasal 283 dengan ancaman kurungan tiga bulan dan denda hingga Rp750 ribu."
Kasubdit Standar Cegah dan Tindak Ditkamsel Korlantas Polri Kombes Pol Mohammad Tora menegaskan, merokok saat berkendara mengandung dua unsur pelanggaran, yakni tidak sepenuhnya fokus dan mengganggu ketertiban umum serta hak pengguna jalan lainnya.
Hilangnya fokus dan konsentrasi penuh dinilai aspek paling membahayakan karena dapat menyebabkan berkurangnya kendali atas laju kendaraan.
Baca Juga: Studi Ungkap Perokok Vape Berisiko Terpapar Timbal dan Uranium yang Berbahaya bagi Otak
Selain itu, abu rokok yang terbawa angin berpotensi mengganggu pandangan dan bahkan menimbulkan luka pada pengendara di belakang.
"Yang namanya etika dasar mengemudi baik dan benar, baik mobil ataupun motor, itu posisi tangan kanan ada di jam 9 dan tangan kiri di jam 3. Kalau sambil merokok, otomatis kan fungsi salah satu tangan hilang," tegas Tora, dikutip dari Kompas.com.
Penulis : Danang Suryo Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV, Kompas.com