Polisi Ingatkan soal Larangan Merokok saat Berkendara, Denda Rp750 Ribu Menanti
Hukum | 21 Mei 2024, 11:03 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Perilaku merokok sambil berkendara masih kerap ditemui di jalan raya. Padahal, tindakan tersebut jelas merupakan pelanggaran yang dapat membahayakan keselamatan pengendara itu sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
Menanggapi hal ini, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali mengingatkan dan mengampanyekan larangan merokok saat berkendara melalui unggahan lewat akun Instagram Traffic Management Centre Polda Metro Jaya, @TMCPoldaMetro.
Ditlantas memaparkan dasar hukum larangan merokok saat mengendarai kendaraan bermotor.
Salah satunya adalah Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009.
"UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 1. Ketentuan ini mengatur Pasal bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi," tulis TMC Polda Metro, Sabtu (18/5/2024).
Baca Juga: Kasus Vina Cirebon, Kompolnas Dorong Polda Jabar Segera Tangkap 3 Buron Pembunuh Vina
Dalam pasal tersebut memang tidak disebutkan secara eksplisit mengenai larangan merokok sambil berkendara. Namun aktivitas merokok sambil berkendara dianggap dapat mengganggu konsentrasi saat mengemudi.
"Pada pasal itu memang tak diurai secara jelas mengenai larangan merokok. Akan tetapi merokok diasumsikan dapat mengganggu konsentrasi saat sedang mengemudi."
Pelanggaran diancam pidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda hingga Rp750.000.
Penulis : Danang Suryo Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV, Kompas.com