ICW Desak Dewas KPK Sanksi Berat Nurul Ghufron: Hukum untuk Mengajukan Pengunduran Diri
Hukum | 21 Mei 2024, 12:07 WIBNamun, sambung Diky, dalam ayat 4 huruf a, Pasal a quo, menyebutkan bahwa penundaan hanya dapat dilakukan dalam kondisi terdapat keadaan yang sangat mendesak yang dapat merugikan tergugat.
“Bagi ICW, untuk menilai adanya “keadaan yang sangat mendesak” harus dilihat secara objektif, di mana ada kepentingan umum dari masyarakat yang turut mendesak pimpinan KPK yang berintegritas dan beretika yang harus dipertimbangkan, ketimbang kepentingan personal Nurul Ghufron,” jelas Diky.
Kedua, ICW juga menilai bahwa perintah PTUN untuk menunda proses pemeriksaan etik terhadap Ghufron tidak tepat. Sebab, semua proses pemeriksaan sejatinya telah selesai dilakukan oleh Dewan Pengawas kepada Ghufron.
“Dengan kata lain putusan sela tersebut tidak mempengaruhi agenda pembacaan putusan sidang etik yang akan dilaksanakan pada hari selasa, 21 Mei 2024,” tegas Diky.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV