> >

ICW Desak Dewas KPK Sanksi Berat Nurul Ghufron: Hukum untuk Mengajukan Pengunduran Diri

Hukum | 21 Mei 2024, 12:07 WIB
Nurul Ghufron dalam konferensi pers penahanan dua tersangka dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial beras untuk keluarga penerima manfaat pada PKH Kemensos, Jumat (15/9/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) untuk tetap melakukan pembacaan putusan terhadap wakil pimpinan KPK Nurul Ghufron hari ini.

Demikian Peneliti ICW Diky Anandya merespons sidang etik terhadap Wakil Pimpinan KPK Nurul Ghufron, Selasa (21/5/2024).

“Kami mendesak agar Dewan Pengawas tetap menyelenggarakan agenda pembacaan putusan atas sidang pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oleh Nurul Ghufron dan tidak ragu untuk menjatuhkan sanksi berat kepada yang bersangkutan,” ujar Diky.

“Adapun jenis hukuman berupa, “diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan” sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Ayat (3) Perdewas No. 3 Tahun 2021.”

Baca Juga: Presiden Jokowi dan Ibu Iriana Kunjungi Sumbar, Tinjau Lokasi Banjir Bandang dan Serahkan Bantuan

Dalam keterangannya, ICW juga minta Dewas KPK untuk mengabaikan putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait gugatan Pimpinan KPK Nurul Ghufron. Sebab bagi ICW, putusan sela PTUN keliru dan tidak didasarkan pada pertimbangan yang objektif.

“Pada hari ini, Senin 20 Mei 2024, Majelis Hakim pada Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta  yang memeriksa gugatan Nurul Ghufron kepada Dewan Pengawas, mengeluarkan putusan sela yang pada intinya memerintahkan kepada Dewan Pengawas untuk menunda proses pemeriksaan atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ghuforn,” kata Diky.

“Bagi ICW, perintah dalam putusan sela tersebut keliru dan tidak didasarkan pada pertimbangan yang objektif.”

Diky pun membeberkan dua poin yang menjadi argument bagi ICW menilai putusan sela PTUN terkait gugatan Nurul Ghufron keliru. Pertama, Pasal 67 ayat (2) UU 5/1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang memang memberikan ruang bagi penggugat untuk mengajukan permohonan agar pelaksanaan Keputusan TUN ditunda selama proses pemeriksaan sengketa TUN.

Baca Juga: Ayah Eki Kekasih Vina Disebut Tangkap Terduga Pelaku tanpa Surat Penangkapan

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU