ICW Sebut Putusan Sela PTUN Bermasalah: Dewas KPK Harus Lanjutkan Pembacaan Putusan Nurul Ghufron
Hukum | 21 Mei 2024, 09:40 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait gugatan Pimpinan KPK Nurul Ghufron keliru dan tidak didasarkan pada pertimbangan yang objektif.
Putusan sela PTUN atas gugatan Nurul Ghufron adalah memerintahkan Dewan Pengawas menghentikan proses pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik.
“Pada hari ini, Senin 20 Mei 2024, Majelis Hakim pada Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang memeriksa gugatan Nurul Ghufron kepada Dewan Pengawas, mengeluarkan putusan sela yang pada intinya memerintahkan kepada Dewan Pengawas untuk menunda proses pemeriksaan atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ghuforn,” kata Peneliti ICW Diky Anandya, Selasa (21/5/2024).
Baca Juga: Presiden Jokowi dan Ibu Iriana Kunjungi Sumbar, Tinjau Lokasi Banjir Bandang dan Serahkan Bantuan
“Bagi ICW, perintah dalam putusan sela tersebut keliru dan tidak didasarkan pada pertimbangan yang objektif.”
ICW, kata Diky, punya dua poin untuk mendukung argumetasi tersebut. Pertama, Pasal 67 ayat (2) UU 5/1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang memang memberikan ruang bagi penggugat untuk mengajukan permohonan agar pelaksanaan Keputusan TUN ditunda selama proses pemeriksaan sengketa TUN.
“Akan tetapi, dalam ayat 4 huruf a, Pasal a quo, bahwa penundaan hanya dapat dilakukan dalam kondisi terdapat keadaan yang sangat mendesak yang dapat merugikan tergugat,” jelas Diky.
“Bagi ICW, untuk menilai adanya “keadaan yang sangat mendesak” harus dilihat secara objektif, di mana ada kepentingan umum dari masyarakat yang turut mendesak pimpinan KPK yang berintegritas dan beretika yang harus dipertimbangkan, ketimbang kepentingan personal Nurul Ghufron.”
Baca Juga: PDIP Sebut Puan Maharani Tidak Bisa Menghindar dari Pertemuan dengan Jokowi di WWF Bali
Kedua, ICW juga menilai bahwa perintah PTUN untuk menunda proses pemeriksaan etik terhadap Ghufron sudah tidak tepat. Sebab, semua proses pemeriksaan sejatinya telah selesai dilakukan oleh Dewan Pengawas kepada Ghufron.
“Dengan kata lain putusan sela tersebut tidak mempengaruhi agenda pembacaan putusan sidang etik yang akan dilaksanakan pada hari selasa, 21 Mei 2024,” tegas Diky.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV