Jaksa Gali Lagi Aliran Uang Pemerasan SYL di Kementan: Ada Pembelian Mikrofon, Iphone hingga Durian
Hukum | 21 Mei 2024, 06:45 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggali aliran uang hasil pemerasan dan gratifikasi terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat menjabat menteri pertanian.
Di sidang lanjutan pemeriksaan saksi, terungkap fakta baru mengenai aliran uang hasil pemerasan dan gratifikasi SYL.
Mulai dari pembelian Iphone, mikrofon, pemberian jatah Durian Musang King, servis mobil pribadi hingga kado untuk cucu SYL.
Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan) Andi Nur Alam Syah mengaku pernah menolak permintaan pribadi SYL.
Andi menjelaskan tahun 2021, Ajudan Dirjen PSP Kementan Ali Jamil Harahap bernama Panji, meminta uang sebesar Rp450 juta untuk keperluan SYL.
Baca Juga: SYL Titip Penyanyi Dangdut Jadi Honorer di Kementan: Gaji Rp 4,3 Juta/Bulan
Namun saat itu Andi mengaku permintaan untuk kebutuhan SYL itu tidak diberikan karena anggaran tidak tersedia.
Tak sampai di situ, Andi mengaku Panji juga meminta uang Rp50 juta untuk pembelian Iphone. Namun permintaan itu ditolak oleh Andi.
"Pada posisi kita tolak memang tidak sesuai dengan asas dan ketentuan yang berlaku dan SOP," ujar Andi saat dihadirkan di persidangan lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/5/2024). Dikutip dari Kompas.com.
Bayar Kiai, Servis Mobil dan Beli Mikrofon
Lebih lanjut Andi mengakui pihaknya juga pernah memenuhi sejumlah permintaan untuk kepentingan pribadi SYL. Jumlah yang dikeluarkan dari Ditjen Perkebunan mencapai Rp317 juta.
Dengan rincian Rp36 juta untuk membayari tiket perjalanan keluarga SYL dari Makassar pada Desember 2022.
Pengeluaran untuk kekurangan biaya umrah senilai Rp159 juta pada Januari 2023. Permintaan SYL untuk Kiai di Karawang senilai Rp102 juta.
Biaya servis mobil Mercedes-Benz atau Mercy pribadi eks Mentan itu senilai Rp19 juta pada Juli 2022.
Baca Juga: Pejabat Kementan Sebut Dimintai SYL Rp450 Juta dan Rp50 Juta untuk Beli iPhone, tapi Tak Dipenuhi
"Jadi ada total sebesar Rp 317.783.340," ujar Andi.
JPU KPK kemudian menggali keterangan Andi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Dalam BAP Andi mengaku ada permintaan pembelian mikrofon senilai Rp25 juta.
Setelah dibeli, mikrofon tersebut diantar ke rumah SYL di Kompleks Widya Chandra (Wichan), Jakarta Selatan.
"Pak Menteri menyampaikan ke saya bahwa harganya sekitar Rp25 juta, kita belikan dan kita sampaikan ke Wichan," ujar Andi.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas.com