> >

Panduan Prabowo-Gibran Susun Kabinet, Gerindra Yakin Pembahasan UU Kementerian Tidak Terlalu Lama

Politik | 20 Mei 2024, 16:49 WIB
Presiden dan Wakil Presdin Terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Partai Gerindra menyebut pembahasan revisi UU Kementerian tidak akan berlangsung lama. (Sumber: Kompas.tv/Ant/Aprilio Akbar)

JAKARTA, KOMPAS.TV - DPP Partai Gerindra meyakini revisi Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (UU Kementerian Negara) selesai sebelum Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabumung Raka dilantik pada Oktober 2024. 

Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menilai revisi UU Kementerian Negara tidak terlalu lama lantaran hanya merevisi satu pasal yang mengatur jumlah kementerian paling banyak 34 kementerian. 

Aturan jumlah kementerian tersebut diatur dalam Pasal 15 UU Kementerian Negara. 

Selain itu di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, pembahasan pasal tersebut juga berjalan dengan lancar dan tidak mendapat penolakan. 

Tujuh dari sembilan fraksi partai di DPR setuju adanya revisi di pasal tersebut, sedangkan PKS dan PDI-Perjuangan setuju dengan memberikan catatan. 

Baca Juga: Jokowi Perkenalkan Prabowo Subianto sebagai Presiden Terpilih RI di World Water Forum

Sembilan fraksi di DPR setuju jumlah menteri 34 dihapus dan menteri diserahkan kewenangannya ke presiden sebagai Kepala Pemerintahan. 

"Nah sehingga saya pikir pembahasannya tidak akan terlalu lama. Dan juga apabila kemudian setelah selesai bisa menjadi acuan bagi presiden terpilih untuk bisa menyusun nomenklatur," ujar Dasco di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (20/5/2024). Dikutip dari laporan jurnalis KompasTV.

Dasco menjelaskan meski nantinya Presiden Terpih Prabowo Subianto yang juga Ketua Umum Partai Gerindra mendapat kebebasan menentukan komposisi menteri di kabinet, dirinya mengkau belum mendapat kisi-kisi soal jumlah kementerian yang akan dibentuk. 

Namun menurutnya Presiden Terpilih Prabowo akan menyusun kabinet sesuai dengan visi misi selama kampanye Pilpres 2024. 

"Apakah itu memperbesar atau memperkecil itu saya belum tahu. Tapi yang pasti kita memberikan ruang kepada presiden terpilih untuk menyusun kabinet dan nomenklatur sesuai dengan visi-misi yang sudah disampaikan pada saat kampanye," ujar Dasco.

Baca Juga: Yusril Sebut Pembatasan Jumlah Kementerian Sulitkan Presiden: Harusnya Dibebaskan

Adapun Baleg DPR RI menyetujui Rancangan UU (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara menjadi RUU usul inisiatif DPR dalam rapat pleno di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (16/5/2024). 

Selanjutnya, draf RUU Kementerian Negara akan terlebih dahulu dikirim ke pimpinan DPR untuk dibawa ke dalam rapat paripurna terdekat guna disepakati menjadi RUU inisiatif DPR. 

"Selanjutnya akan kami serahkan ke pimpinan untuk diparipurnakan supaya menjadi draf resmi usulan DPR, dan setelah itu nanti itu pimpinan DPR akan mengirim ke presiden," ujar Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas, Jumat (17/5/2024).

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU