> >

Ayah Eki Kekasih Vina Disebut Tangkap Terduga Pelaku tanpa Surat Penangkapan

Hukum | 20 Mei 2024, 13:46 WIB
Ayah kandung Muhammad Rizky Rudiana alias Eki, kekasih Vina yang menjadi korban pembunuhan di Cirebon, Jawa Barat pada 2016 lalu, menyebut pihaknya tidak tinggal diam. (Sumber: Instagram)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum terpidana kasus tewasnya Vina, Titin Prialianti menyebut ayah dari Eki atau kekasih Vina melakukan penangkapan sejumlah pihak tanpa surat perintah.

Hal tersebut diungkap Titin Prilianti dalam dialog Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Senin (20/5/2024).

“Kecelakaan itu peristiwanya tanggal 27 (Agustus 2016), tanggal 29 (Agustus 2016) orang tua korban mendatangi Polsek Talun, melihat kondisi motor. Saat itu dia melihat kondisi motor yang masih utuh, insting dia sebagai polisi, ini bukan kecelakaan tunggal tetapi pembunuhan,” kata Titin.

“Pada tanggal 31 itu dia menelusuri di persidangan, saya tanyakan, kenapa Bapak punya keyakinan seperti itu, kok bukan kecelakaan tunggal tapi pembunuhan? Karena satu bulan sebelumnya anak saya pernah berkonflik dengan temannya, bahasanya begitu, itu bahasa yang dikeluarkan dalam persidangan.”

Baca Juga: Syahrul Yasin Limpo Usai Diperiksa 2 Jam oleh KPK: Minta Maaf Enggak Bisa Kasih Keterangan

Kemudian, kata Titin, ayah Eki pada tanggal 31 sekitar pukul 14.00 WIB mencari tahu ke dekat SMP 11 dan bertemu dengan Dede dan Aep yang bukan warga sekitar. Kepada dua orang tersebut, ayah Eki memperlihatkan foto dan bertanya apakah mengetahui pihak-pihak yang melakukan pengejaran terhadap Vina dan Eki.

Sesuai fakta sidang, sambung Titin, ayah Eki meminta Dede dan Aep menghubunginya jika melihat pelaku pengejaran anaknya dan Vina.

“Itu yang terungkap di persidangan, kemudian tiga jam setelahnya pada pukul 17.00 WIB tanggal 31 itu, orang-orang yang ngejar motor anak Bapak sekarang sedang menunggu di depan SMP 11,” ungkap Titin menirukan informasi dari kedua orang informan pada ayah Eki.

“(Kesaksian ayah Eki) Saya bersama anggota saya mendatangi tempat tersebut kemudian melakukan penangkapan, itu yang terungkap di persidangan. Saat itu hakim bertanya, apakah dilengkapi dengan surat penangkapan? Tidak, hanya komunikasi lisan.”

Baca Juga: Terima Gubernur Jenderal Australia David Hurley, Jokowi Ajak Tanam Pohon dan Keliling Istana Bogor

Di sisi lain, kata Titin, Dede dan Aep yang menjadi pelapor ke ayah Eki disebut punya rekam jejak pernah digerebek dan diusir oleh warga sekitar karena membawa perempuan ke tempat tinggal mereka.

“Tapi Dede dan Aep sampai putusan tidak pernah bisa dihadirkan, saya sudah memohonkan, (alasannya -red) sulit dicari,” kata Titin.

Dalam keterangannya, Titin menambahkan, persidangan kasus Vina dan Eki tidak pernah dilakukan secara terbuka.

“Dari awal tertutup bukan hanya pada proses peradilan anak, dari awal persidangan itu tertutup kecuali pada pembacaan dakwaan, tuntutan-tuntutan seluruhnya tertutup,” ungkap Titin.  

 

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU