KPK Geledah dan Sita Rumah Eks Anak Buah SYL di Parepare Sulawesi Selatan
Hukum | 20 Mei 2024, 08:26 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan terhadap rumah mantan anak buah eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL terkait kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan), Minggu (19/5/2024).
Rumah yang digeledah tersebut milik salah satu terdakwa kasus dugaan korupsi di Kementan yakni mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta (MH) yang berlokasi di Kota Parepare, Sulawesi Selatan.
Informasi terkait penggeledahan tersebut dibenarkan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
"Betul ada kegiatan penggeledahan dimaksud," kata Ali, Minggu.
Menurut penjelasannya, rumah yang digeledah berlokasi di Kelurahan Bumi Harapan, Kecamatan Bacukiki Barat, Parepare.
Selain menggeledah, penyidik KPK juga menyita rumah tersebut. Menurut Camat Bacukiki Barat Ardiansyah, petugas KPK juga menyita sejumlah dokumen dan handphone.
"Kalau yang disita tadi dokumen terkait dengan rumah ini, ada beberapa handphone (ponsel), tapi saya tidak dijelaskan terkait ponsel siapa," kata Ardiansyah, Minggu malam.
Tim penyidik KPK juga memeriksa sejumlah penghuni rumah tersebut.
"Tiga orang tadi, dua saudara dari Hatta, dan satu orang ipar dari Hatta. Tiga orang ini memang tinggal di sini. Kami ketahui yang tinggal di sini yang tiga orang ini. Tinggal di sini juga orang tuanya ada. Kalau (Hatta) ke sini pernah," jelasnya, dikutip dari Antara.
Baca Juga: KPK Sita Rumah SYL di Makassar Senilai Rp4,5 Miliar
Tim penyidik KPK tampak memasang papan pengumuman penyitaan di tembok rumah terdakwa Muhammad Hatta.
KPK dalam beberapa hari terakhir telah melakukan kegiatan di wilayah Sulawesi Selatan terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat SYL.
Sebelumnya pada Kamis (16/5), tim penyidik KPK menggeledah rumah adik kandung SYL, Andi Tenri Angka, di Jalan Letjen Hertasning, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
KPK sebelumnya juga menyita salah satu unit rumah milik SYL di wilayah Kelurahan Pandang, Kecamatan Panakukang, Makassar pada Rabu (15/5).
Seperti diketahui, SYL saat ini tengah terjerat kasus dugaan pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kasus pemerasan dan gratifikasi SYL tengah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Dalam kasus tersebut, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.
Pemerasan diduga dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta yang juga menjadi terdakwa.
Sementara kasus dugaan TPPU yang menjerat Menteri Pertanian periode 2019-2023 itu, kini masih dalam proses penyidikan.
Baca Juga: KPK Geledah Rumah Adik Eks Mentan SYL di Makassar
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV/Antara