Sempat Ditunda, Nurul Ghufron Bakal Sampaikan Pembelaan di Sidang Etik Dewas KPK Hari Ini
Hukum | 20 Mei 2024, 07:32 WIBSebagaimana diketahui, Nurul Ghufron diduga menggunakan pengaruhnya sebagai pimpinan KPK kepada pejabat Kementerian Pertanian (Kementan) untuk memutasi pegawai berinisial ADM ke daerah.
Menurut Ghufron, peristiwa yang menjadi objek laporan etik itu terjadi pada Maret 2022.
Saat itu, ADM yang sudah mengajukan mutasi, belum juga dikabulkan meski sudah sesuai ketentuan.
Sang pegawai mengajukan mutasi karena ingin tinggal bersama suami dan anaknya yang masih balita di Malang.
Ghufron pun mengatakan siap dihukum apabila dirinya terbukti melanggar wewenang sebagai pimpinan KPK.
Baca Juga: Sidang Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron: Eks Sekjen Kementan Saksi Dugaan Nepotisme Mutasi Pegawai
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV