> >

Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Disebut Dapat Kekerasan Fisik Selama Proses BAP di Polres Cirebon

Hukum | 19 Mei 2024, 11:14 WIB
Jogi Nainggolan menunjukkan foto sejumlah terpidana kasus pembunuhan Vina kepada awak media, Sabtu (18/5/2024), di Cirebon, Jawa Barat. (Sumber: Kompas.id/Abdullah Fikri Ashri)

CIREBON, KOMPAS.TV - Para terpidana kasus pembunuhan Vina di Cirebon, Jawa Barat, disebut mendapatkan kekerasan fisik selama menjalankan proses Berita Acara Pemeriksaan atau BAP di Polres Cirebon Kota.

Demikian hal tersebut diungkapkan oleh kuasa hukum terpidana kasus pembunuhan Vina dan pacarnya Eki, Jogi Nainggolan, dalam konferensi persnya di Cirebon pada Sabtu (18/5/2024). 

Diketahui, Jogi mendampingi lima terpidana bernama Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, dari persidangan hingga vonis dijatuhkan.

Baca Juga: Kuasa Hukum Sebut Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Direkayasa, 8 Terpidana Tak Kenal Korban dan 3 DPO

Jogi mengatakan bahwa lima kliennya menerima tekanan fisik saat menjalani proses BAP di Polres Cirebon Kota. Ia pun membenarkan soal foto-foto kliennya yang sudah babak belur dan tersebar di media sosial itu.  

"Justru saat BAP-lah, klien kami mendapatkan tekanan atau perlakuan fisik, seperti foto-foto yang tersebar di media sosial sekaligus," kata Jogi dikutip dari Tribunnews.com.

Jogi menuturkan, saat terjadi kekerasan fisik yang dialami kliennya ketika menjalani proses BAP, mereka sama sekali tidak didampingi oleh kuasa hukum atau pengacara.

"Keterangan yang disampaikan mereka di BAP di Polres Cirebon Kota itu penuh tekanan, karena saat itu tidak didampingi lawyer,” ujar Jogi.

“Dan saat itu para terdakwa ini mendapatkan perlakuan fisik seperti foto-foto yang tersebar di media sosial.”

Oleh karena itu, ketika kasus pembunuhan Vina kemudian diambil alih oleh Polda Jawa Barat atau Jabar, kata dia, para kliennya langsung mencabut BAP sebelumnya. 

Baca Juga: Kuasa Hukum Sebut Terpidana Kasus Vina Bukan Pembunuh dan Anggota Geng Motor, tapi Buruh Bangunan

“Itu kesadaran mereka bahwa apa yang di-BAP di Polres Cirebon Kota yang penuh dengan intrik dan tekanan, ini yang keliru. (Pencabutan) ini kemauan mereka,” ucap Jogi.

Jogi menambahkan, pihaknya pun telah berupaya memberikan bukti bahwa kliennya tidak bersalah dalam kasus pembunuhan Vina di Cirebon. 

Salah satunya dengan mengajukan praperadilan. Akan tetapi, upaya tersebut gagal karena perkara pokok segera disidangkan.

Ketika memasuki ranah pengadilan, Jogi mengungkapkan, kliennya juga mendapatkan intimidasi dari sekelompok tertentu. Namun demikian, Jogi mengaku tidak mengetahui siapa yang menggerakkan kelompok tersebut.

"Selama proses persidangan kami diintimidasi, bahkan diancam. Bayangkan, ibu-ibu dan seorang wanita tim saya sudah ketakutan. Ancamannya, pokoknya, kami jangan hadir di persidangan. Ada kelompok tertentu yang kami tidak tahu siapa yang menggerakkan,” kata Jogi.

Baca Juga: 8 Tahun Kejar 3 Buron Kasus Vina dan Anaknya, Ayah Eki: Saya Tidak Diam, Saya Terus Berupaya

Lebih lanjut, Jogi mengatakan pihaknya merasa perlu membeberkan hal ini tujuannya untuk menganulir atau membantah narasi yang berkembang di masyarakat, serta pernyataan dari para pakar yang tidak mengetahui secara detail perjalanan kasus ini.

"Kami kuasa hukum dari delapan terdakwa kasus Vina, khususnya saya menerima kuasa 5 terdakwa yang notabenenya dari keluarga yang tidak mampu. Mereka adalah pekerja bangunan, yang mana tersangka-tersangka ini sudah dilimpahkan ke Polda Jabar," ucapnya.

Adapun Vina dan kekasihnya, Eki, menjadi korban pembunuhan yang diduga dilakukan oleh 11 anggota geng motor pada 27 Agustus 2016 lalu. 

Baca Juga: Blak-blakan! Kuasa Hukum Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Beber Kejanggalan di Persidangan

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Tribunnews/Kompas.id


TERBARU