> >

6 Larangan Bagi Jemaah Haji di Arab Saudi, Jika Melanggar Bisa Sampai Ditahan

Humaniora | 19 Mei 2024, 10:49 WIB
Selain aturan terkait ibadah haji, Pemerintah Arab Saudi juga punya sejumlah aturan yang terkait dengan ketertiban umum, keamanan, dan kebersihan. (Sumber: Kemenag)

Sebab meski niat jemaah adalah baik untuk mengamankan barang tersebut, bisa dimaknai lain, seperti mencuri dan sebagainya. Ratusan CCTV yang berada di dalam dan luar masjid akan bisa menangkap pergerakan jemaah yang dicurigai tersebut.

Untuk itu, jika menemukan barang berharga yang tercecer atau tergeletak, lebih baik segera menghubungi petugas terdekat. Selanjutnya petugas itu yang akan mengamankan sehingga jemaah aman.

4. Membuat video dengan durasi terlalu lama

Pada prinsipnya, pembuatan rekaman video atau audio cukup longgar diberlakukan oleh otoritas Saudi. 

Ini dibuktikan banyak jemaah yang melakukan perekaman saat kumandang azan, proses tawaf, sai, tahalul, berdoa di Raudlah, dan lain sebagainya. 

Baca Juga: Wajib Sertifikasi Halal Ditunda ke 2026, Pemerintah Matangkan Persiapan hingga Anggaran

Namun, jika pengambilan video dilakukan dalam waktu cukup lama dan statis, biasanya akan menimbulkan kecurigaan. Apalagi jika perekaman itu disertai dengan alat pendukung seperti tripod, lampu, mikropon khusus, kabel audio-video, dan lain sebagainya. 

"Petugas Saudi banyak melakukan patroli, baik langsung maupun lewat CCTV. Jika melanggar, kamera dan perekam akan ditahan. Bahkan rekaman akan dihapus," tutur Kemenag. 

5. Merokok

Aturan lain yang kerap dilanggar jemaah adalah merokok di kompleks masjid. Bagi jemaah Indonesia, umumnya aktivitas merokok dilakukan usai salat atau menunggu waktu salat berikutnya. 

Namun sebaiknya merokok dilakukan di tempat yang jauh dari kawasan masjid. Sebab jika ketahuan petugas pasti akan diingatkan. Bahkan jika menemukan petugas tegas, bisa jadi jemaah ditahan untuk diproses hukum.

6. Buang Sampah

Pengelola masjid sangat ketat dalam menjaga kebersihan kawasan. Untuk itu jemaah haji dilarang membuang sampah seperti plastik bekas sandal, botol minuman, bungkus makanan dan lain sebagainya.

Baca Juga: Biaya Haji Plus 2024 dalam Rupiah dan Cara Mengurusnya, Waktu Tunggu Hanya 4 sampai 7 Tahun

Di banyak sudut, pengelola sudah menyediakan kotak-kotak sampah. Bahkan di dalam masjid, ada petugas khusus yang berkeliling membawa plastik besar sebagai tempat pembuangan sampah jemaah.

Jika memang susah menemukan tempat sampah, lebih baik botol bekas dan sebagainya itu disimpan sementara di tas. 

"Sebab jika ketahuan sengaja mengotori masjid dan sekitarnya jemaah akan terekam CCTV. Tak lama kemudian, askar masjid akan menahan untuk dilakukan pemeriksaan dan sebagainya," tutup Kemenag. 

Penulis : Dina Karina Editor : Iman-Firdaus

Sumber :


TERBARU