Kronologi Epy Kusnandar Pemeran Kang Mus "Preman Pensiun" Konsumsi Ganja, Minta dari Yogi Gamblez
Hukum | 17 Mei 2024, 18:48 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi menjelaskan kronologi artis Epy Kusnandar, pemeran tokoh Kang Mus dalam sinetron "Preman Pensiun", bisa mengonsumsi narkoba jenis ganja.
Kapolres Metro Jakarta Barat M Syahduddi menjelaskan, Epy Kusnandar mendapatkan barang haram tersebut dari rekannya bernama Yogi Gamblez.
Awalnya, Yogi Gamblez membeli ganja kering senilai Rp250 ribu dari seorang berinisial JC, yang saat ini namanya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron.
Dari pengakuan Yogi Gamblez, kata Syahduddi, paket ganja tersebut dibikin sebanyak 10 linting ganja.
Baca Juga: Profil Epy Kusnandar, Aktor Pemeran Kang Mus Preman Pensiun yang Ditangkap Polisi karena Narkoba
Selanjutnya, Epy Kusnandar yang berteman dengan Yogi Gamblez karena sama-sama mengelola rumah makan di daerah apartemen Kalibata City, Pancoran, Jakarta Selatan, kemudian meminta ganja tersebut untuk dikonsumsi.
Karena beberapa kali diminta oleh Epy Kusnandar, akhirnya Yogi Gamblez memberikan satu linting ganja kepada pemeran Kang Mus tersebut.
“Karena mereka sama-sama mengelola rumah makan di Kalibata dan EK beberapa kali menanyakan ganja, dan memberikan 1 linting ganja kepada EK,” kata Syahduddi dalam konferensi persnya di Jakarta pada Jumat (17/5/2024).
Setelah mendapat selinting ganja dari Yogi, kata Syahduddi, Epy Kusnandar kemudian mengonsumsinya. Namun demikian, ia tidak langsung menghabiskan ganja saat itu juga.
“Kemudian EK sendiri tidak langsung menghabiskan linting ganja tersebut, sisa setengah disimpan di toples. Kemudian baru dikonsumsi kembali,” ucap Syahduddi.
Baca Juga: Pengacara Sebut Epy Kusnandar Terakhir Konsumsi Ganja Lebih dari 1 Bulan Lalu
Saat ini, polisi telah menetapkan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
“Penyidik berhasil mengamankan dua orang, pertama YG dan kedua atas nama EK alias KM. Terhadap dua orang tersebut sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” ujar Syahduddi.
Syahduddi mengungkapkan penangkapan terhadap dua tersangka Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez berawal dari laporan masyarakat terkait peredaran narkoba di wilayah Palmerah, Jakarta Barat.
Dari laporan itu kemudian penyidik melakukan serangkaian penyelidikan. Hasilnya, penyidik mendapat informasi bahwa pelaku berada di apartemen Kalibata City, Pancoran, Jakarta Selatan
“Dari sana kami berhasil mengamankan RYH alias YG (Yogi Gamblez). Kemudian dilakukan penggeledahan di apartemen milik tersangka,” tutur Syahduddi.
Baca Juga: Epy Kusnandar Pemeran Kang Mus Preman Pensiun Ditangkap Polisi karena Narkoba
Syahduddi mengungkapkan hasil penggeledahan terhadap apartemen YG polisi berhasil menemukan dan menyita barang bukti ganja kering dengan berat kotor 4, 18 gram, kemudian biji ganja seberat 8,16 gram dan 3 kertas papir.
Atas perbuatannya, tersangka Yogi Gamblez dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Dengan ancaman Hukuman Pidana Penjara Minimal 4 Tahun dan maksimal 12 Tahun dan Pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000 dan paling banyak Rp. 8.000.000.000.
Sementara untuk Tersangka Epy Kusnandar dipersangkakan dengan Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika tentang Penyalah Guna Narkotika golonghan I bagi dirinya sendiri wajib direhabilitasi atau pidana penjara maksimal 4 Tahun.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV