SYL Irit Bicara usai Diperiksa BPK: Saya Tidak Bisa Beri Keterangan
Hukum | 17 Mei 2024, 15:40 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi yang juga mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL enggan berkomentar usai diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Jumat (17/5/2024).
Ia diperiksa terkait dugaan auditor BPK meminta Rp12 miliar kepada Kementerian Pertanian (Kementan) agar laporan keuangannya mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Seusai diperiksa, SYL mengatakan tidak bisa memberikan keterangan terkait pemeriksaannya tersebut.
"Saya enggak bisa kasih keterangan," kata SYL usai diperiksa BPK, Jumat.
Ia pun meminta awak media untuk menanyakan langsung kepada pihak BPK terkait pemeriksaan dirinya.
"Tanya pemeriksanya ya," ujarnya, dikutip dari Tribunnews.com.
Sebelumnya Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menyebut pemeriksaan SYL oleh BPK dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Menurut penjelasannya, pemeriksaan tersebut terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh auditor BPK yang diduga meminta uang kepada Kementan.
"Hari ini, berdasarkan penetapan Majelis Hakim Tipikor, KPK fasilitasi pemeriksaan saksi terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan pemeriksa BPK pada Auditorat Utama Keuangan IV dari Tim Inspektorat Utama BPK," ucap Ali, Jumat.
Dugaan auditor BPK meminta uang kepada Kementan diungkap Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (Sesditjen PSP) Kementan Hermanto dalam sidang lanjutan kasus korupsi yang menjerat SYL, Rabu, 5 Mei 2024.
Ia mengatakan auditor BPK yang bernama Victor, meminta uang senilai Rp12 miliar agar Kementan mendapatkan opini WTP.
Baca Juga: BPK Periksa SYL soal Dugaan Auditor Minta Rp12 Miliar kepada Kementan
Saat itu, jaksa menggali hasil pemeriksaan BPK terhadap Kementan terkait status opini WTP dan menanyakan apakah ada permintaan uang dari auditor.
“Ada. Permintaan itu disampaikan untuk disampaikan kepada pimpinan. Untuk nilainya kalau enggak salah diminta Rp12 miliar untuk Kementan,” kata Hermanto.
Namun, kata dia, Kementan tidak langsung memenuhi permintaan tersebut. Menurut informasi dari eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta, Kementan hanya memberi Rp5 miliar.
"Enggak, kita tidak penuhi. Saya dengar tidak dipenuhi. Saya dengar mungkin (kalau) enggak salah sekitar Rp5 miliar,” ujar Hermanto.
SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi senilai total Rp44,5 miliar saat menjabat sebagai Mentan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.
Pemerasan diduga dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta yang juga menjadi terdakwa.
Tak hanya kasus pemerasan dan gratifikasi, SYL juga turut terjerat kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kasus dugaan TPPU yang menjerat Menteri Pertanian periode 2019-2023 itu kini masih dalam proses penyidikan.
Baca Juga: KPK Sita Rumah SYL di Makassar Senilai Rp4,5 Miliar
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV/Tribunnews.com