Daftar Aset yang Disita dari 21 Tersangka Korupsi Timah: Ada 16 Mobil, 187 Tanah, 6 Smelter
Hukum | 17 Mei 2024, 13:57 WIBDiberitakan sebelumnya, Kejagung telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi PT Timah.
Mereka adalah Suwito Gunawan selaku Komisaris PT SIP, MB Gunawan selaku Direktur SIP, Hasan Tjhie selaku Direktur Utama CV VIP, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani selaku Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021.
Kemudian, Emil Ermindra selaku Direktur Keuangan Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017-2018, mantan Komisaris CV VIP Kwang Yung, Direktur Utama PT SBS Robert Indarto, beneficial ownership CV VIP dan PT MCN Tamron Tamsil, Manajer Operasional Tambang CV VIP Achmad Albani.
Lalu, General Manager PT TIN Rosalina, Dirut PT RBT Suparta, Direktur Pengembangan Usaha PT RBT Reza Andriansyah, Direktur Pengembangan Usaha PT Timah Tbk tahun 2019-2020 Alwin Akbar, Manager PT QSE Helena Lim, perpanjangan tangan PT RBT Harvey Moeis, beneficial owner PT TIN Hendry Lie, dan marketing PT TIN Fandy Lie.
Baca Juga: Selain Sandra Dewi, Kejagung Periksa Crazy Rich Helena Lim soal Korupsi Timah
Para tersangka diduga mengakomodir kegiatan pertambangan liar atau ilegal di wilayah Bangka Belitung untuk mendapatkan keuntungan.
Perbuatan para tersangka tersebut telah merugikan negara karena kerusakan lingkungan yang ditimbulkan sebesar Rp271,06 triliun.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV, Tribunnews