Menkominfo Berharap RUU Penyiaran Tidak Terkesan sebagai Wajah Baru Pembungkaman Pers
Hukum | 17 Mei 2024, 11:52 WIBDewan Pers dan seluruh komunitas pers telah menyatakan menolak isi draf RUU Penyiaran karena dinilai bertentangan dengan Pasal 4 Ayat 2 UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Baca Juga: Soal RUU Penyiaran, Mahfud MD: Media Jadi Hebat Kalau Punya Wartawan yang Bisa Investigasi
Hal ini disampaikan oleh Ketua Dewan Pers Dr Ninik Rahayu dalam jumpa pers di Kantor Dewan Pers, Jakarta, Selasa (14/5/2024).
“Kami menolak RUU Penyiaran. Kami menghormati rencana revisi UU Penyiaran tetapi mempertanyakan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 justru tidak dimasukkan dalam konsideran RUU Penyiaran,” kata dia, dikutip dari laman resmi Dewan Pers.
RUU Penyiaran diketahui merupakan inisiatif DPR yang direncanakan untuk menggantikan UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Namun, apabila RUU Penyiaran itu diberlakukan, lanjut Ninik, maka tidak akan ada lagi independensi pers, dan pers menjadi tidak profesional.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV