Mendagri Minta Pj Gubernur yang Diperpanjang Jabatan Lebih Pahami Daerahnya
Peristiwa | 17 Mei 2024, 15:45 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian minta Penjabat Gubernur Banten, Gorontalo, dan Maluku yang diperpanjang jabatannya lebih memahami daerah yang dipimpinnya. Meskipun menurut Mendagri Tito, kinerja penjabat Gubernur tiga provinsi tersebut sudah baik.
“Kita lihat bahwa Banten ini diperpanjang setahun lagi, yang kedua adalah di Gorontalo juga yang baru, ini dari Kemenko Perekonomian diberikan kesempatan sekali lagi untuk memahami daerah. Kemudian berikut lagi Maluku Utara karena memang habis masa jabatannya, ” kata Tito Karnavian, Jumat (17/5/2024).
Tito lebih lanjut menyampaikan, proses penilaian terhadap penjabat gubernur sudah dilakukan sesuai prosedur. Antara lain dengan melibatkan masukan dari DPRD, Pemerintah Pusat, hingga Kementerian dan lembaga.
Baca Juga: Nurul Ghufron Lakukan Pembelaan di Sidang Etik Dewas KPK Hari Ini
“Sudah saya sampaikan tadi di acara Mendagri, bahwa ada mekanisme ya. Masukan dari DPRD, pemerintah pusat,” ujar Tito.
“Kami juga menampung dari kementerian lembaga karena aspirasi kementerian lembaga juga diberikan kesempatan untuk menjadi kepala daerah, supaya nanti jika membuat kebijakan di tingkat pusat sudah paham betul isi daerah,” tambahnya.
Selain itu, Tito menambahkan para penjabat Gubernur juga sudah melewati sidang dan dinyatakan bersih dari masalah hukum, ideologi, dan kebangsaan.
“Kemudian ada sidang Pra-TPA yang jadi terutama masalah hukum yang nomor 1 kita. Makanya KPK kita libatkan, seminggu sebelum atau pertama dari DPRD, kementerian lembaga, semua nama kita kirim ke KPK, Kejaksaan Agung, DPRD, Bareskrim Polri, Kapolri, BIN, Menpanrb, BKN, pegawai negara,” jelas Tito.
Baca Juga: PDIP Sebut Ada yang Tidak Bagus dari Gaya Kepemimpinan Berlatarbelakang Militer: Seperti Rezim Orba
“Kalau sudah tidak ada masalah hukum, ideologi, kebangsaan, status memenuhi syarat, 3 nama kemudian kita serahkan ke presiden, nanti ada sidang TPA yang dibikin sama presiden. Lima-lima ini sudah melewati proses itu.”
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV