5 Catatan Fraksi PDI-P soal Revisi UU Kementerian Negara, Sasar Kemampuan Keuangan
Politik | 16 Mei 2024, 17:26 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak Fraksi PDI Perjuangan di DPR RI setuju akan adanya revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (UU Kementerian).
Namun Fraksi PDI-P punya sejumlah catatan dalam revisi UU Kementerian tersebut.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi PDI-P, Putra Nababan menjelaskan, pihaknya setuju UU Kementerian yang sudah berlaku selama 16 tahun mendapat revisi.
Dalam revisi UU Kementerian pihaknya memberikan sejumlah catatan.
Pertama, Fraksi PDI-P khusus jumlah kementerian, negara harus memerhatikan efektivitas dan efisiensi serta prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik atau good government.
Kedua, mengingat negara memiliki sumber daya yang terbatas, Fraksi PDI-P menilai, perubahan jumlah kementerian harus diatur se-efisien mungkin agar tidak membebani keuangan negara.
Ketiga, Fraksi PDI-P memandang perlu pengaturan mengenai pemantauan dan peninjauan oleh DPR terhadap pelaksanaan UU Kementerian sebagai bentuk check and balances antara eksekutif dan legislatif.
Baca Juga: Seluruh Fraksi Setuju Revisi UU Kementerian Jadi Usul Inisiatif DPR
Menurut Putra, hal tersebut perlu dilakukan agar roda pemerintahan dapat berjalan dengan baik.
"Keempat, Fraksi PDI-P berpendapat dalam pasal penambahan kementerian harus menambahkan syarat dan ketentuan tertentu, di antaranya kemampuan keuangan negara setiap kementerian/lembaga wajib memiliki indikator kinerja yang dapat dinilai efektivitasnya," ujar Putra dalam rapat lanjutan Panja Baleg revisi UU Kementerian di DPR RI, Kamis (16/5/2024), dikutip dari Kompas.com.
Putra menambahkan, catatan Fraksi PDI-P kelima yakni, perlu dimasukkan penjelasan terkait kemampuan keuangan negara.
Semisal mempertimbangkan kapasitas fiskal belanja pemerintah pusat.
Hal tersebut juga untuk memastikan alokasi belanja pada rakyat sebagai kelompok penerima manfaat lebih besar daripada untuk birokrasi.
"Pertimbangkan kapasitas fisikal belanja pemerintah pusat, harus lebih banyak alokasi belanja untuk rakyat sebagai kelompok penerima manfaat daripada untuk birokrasi yang saat ini kenyataannya 50 persen untuk birokrasi," ujarnya.
Baca Juga: 38 Kementerian dan Lembaga Pindah ke IKN di Tahap Pertama, Ini Daftarnya
Sebelumnya, Panja revisi UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara telah rampung menyusun laporan terkait perubahan beleid tersebut.
Panja memandang Revisi UU Kementerian Negara bisa memudahkan presiden dalam menyusun kabinet.
Hal itu disampaikan Ketua Panja Achmad Baidowi atau Awiek. Menurut dia, kekuasaan pemerintah presiden dibantu oleh para menteri kabinet.
Menteri negara membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan yang pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementeriannya diatur dalam Pasal 17 UUD Tahun 1945.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV/Kompas.com