5 Catatan Fraksi PDI-P soal Revisi UU Kementerian Negara, Sasar Kemampuan Keuangan
Politik | 16 Mei 2024, 17:26 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak Fraksi PDI Perjuangan di DPR RI setuju akan adanya revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (UU Kementerian).
Namun Fraksi PDI-P punya sejumlah catatan dalam revisi UU Kementerian tersebut.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi PDI-P, Putra Nababan menjelaskan, pihaknya setuju UU Kementerian yang sudah berlaku selama 16 tahun mendapat revisi.
Dalam revisi UU Kementerian pihaknya memberikan sejumlah catatan.
Pertama, Fraksi PDI-P khusus jumlah kementerian, negara harus memerhatikan efektivitas dan efisiensi serta prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik atau good government.
Kedua, mengingat negara memiliki sumber daya yang terbatas, Fraksi PDI-P menilai, perubahan jumlah kementerian harus diatur se-efisien mungkin agar tidak membebani keuangan negara.
Ketiga, Fraksi PDI-P memandang perlu pengaturan mengenai pemantauan dan peninjauan oleh DPR terhadap pelaksanaan UU Kementerian sebagai bentuk check and balances antara eksekutif dan legislatif.
Baca Juga: Seluruh Fraksi Setuju Revisi UU Kementerian Jadi Usul Inisiatif DPR
Menurut Putra, hal tersebut perlu dilakukan agar roda pemerintahan dapat berjalan dengan baik.
"Keempat, Fraksi PDI-P berpendapat dalam pasal penambahan kementerian harus menambahkan syarat dan ketentuan tertentu, di antaranya kemampuan keuangan negara setiap kementerian/lembaga wajib memiliki indikator kinerja yang dapat dinilai efektivitasnya," ujar Putra dalam rapat lanjutan Panja Baleg revisi UU Kementerian di DPR RI, Kamis (16/5/2024), dikutip dari Kompas.com.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV/Kompas.com