Seluruh Fraksi Setuju Revisi UU Kementerian Jadi Usul Inisiatif DPR
Politik | 16 Mei 2024, 13:09 WIBPerubahan Pasal 15 yang mengatur tentang 34 pos Kementerian dalam pemerintahan.
Pasal 15 UU Kementerian Negara berbunyi, 'Jumlah keseluruhan Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 paling banyak 34 (tiga puluh empat)'.
Kini, Pasal 15 RUU tentang Kementerian Negara menyebutkan, 'jumlah keseluruhan kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 ditetapkan sesuai dengan kebutuhan Presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan'.
Awiek berharap perubahan ini bisa membawa dampak positif terhadap berjalannya pemerintahan mendatang.
Baca Juga: Sufmi Dasco: Revisi RUU Kementerian Bukan untuk Akomodasi Jumlah Menteri
"Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara ini bertujuan untuk memudahkan Presiden dalam menyusun kementerian negara karena secara jelas dan tegas mengatur kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi kementerian negara sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi serta kebutuhan Presiden dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, demokratis, dan juga efektif," kata Awiek
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV