> >

Pengakuan Pejabat Kementan Patungan Rp773 Juta Biayai SYL ke Belgia, Sisihkan Uang Perjalanan Dinas

Hukum | 16 Mei 2024, 11:42 WIB
Sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan yang menjerat eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) dengan agenda pemeriksaan saksi, Senin (13/5/2024). (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV.)

"Tahu ada perjalanan tersebut, tetapi saya tidak ikut. Hanya ada info agar sharing dana untuk mereka ke luar negeri saja," ucap Suwandi.

Meskipun tak ikut ke Belgia, ia mengaku turut patungan untuk membiayai perjalanan SYL. Hal itu dilakukan karena terpaksa. Sebab, ia selalu diberi peringatan oleh Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono.

Adapun SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total senilai Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.

Pemerasan dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa.

Adapun keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.

Baca Juga: Dirjen Kementan Ungkap Ancaman SYL ke Eselon I: Apabila Tak Sejalan Silakan Mengundurkan Diri

SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU