Saksi di Sidang SYL Ungkap Ada Pembelian Keris Emas Rp105 Juta, Pakai Anggaran Kementan
Hukum | 16 Mei 2024, 09:46 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Bagian (Kabag) Umum Direktorat Jenderal (Ditjen) Tanaman Pangan Kementan, Edi Eko Sasmito, mengungkapkan bahwa pihaknya pernah diminta untuk membayar pembelian keris emas Rp105 juta untuk eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Hal ini terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi SYL yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (15/5/2024).
Saat itu, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertanya soal bukti pembayaran dari Ditjen Tanaman Pangan senilai Rp105 juta untuk keris.
“Terus ini pembayaran keris Rp105 juta ini?” tanya jaksa KPK.
Baca Juga: SYL Bantah Ada Patungan di Kementan: Saya Nyatakan Tidak Betul, Saya Tidak Tahu-Menahu
Edi mengatakan bahwa ia mendapatkan rincian mengenai pembelian tersebut. Jaksa lalu bertanya keris yang dimaksud, apakah nama benda atau nama tempat.
Ia juga menjelaskan bahwa pembelian keris emas tersebut diminta oleh mantan Koordinator Substansi Rumah Tangga Kementan Arief Sopian.
“Yang dari Pak Arief Sopian pernah ke saya itu pembelian keris emas,” jelas Edi.
Ia juga menjelaskan bahwa uang dari Ditjen Tanaman Pangan Kementan yang digunakan untuk kebutuhan SYL.
“Jadi ada keris, ada buat khitanan, ada buat bunga, ada buat operasional. Kalau tidak salah ingat saya, empat itu yang dimintakan ke kita,” terangnya.
Edi juga mengaku tak mengetahui tujuan dan peruntukan barang-barang tersebut hendak digunakan untuk apa. Ia hanya menyerahkan uang yang diminta Arief Sopian.
Baca Juga: Dirjen Kementan Ungkap Ancaman SYL ke Eselon I: Apabila Tak Sejalan Silakan Mengundurkan Diri
Selain keris senilai Rp105 juta, SYL juga disebut meminta berbagai hal, seperti Rp1 miliar untuk umrah, transfer Rp20 juta ke cucu, beli baju koko Rp27 juta, hingga buka bersama atau bukber Rp30 juta.
Sebagai informasi, SYL diadili atas dugaan pemerasan senilai hingga Rp44.546.079.044 dan gratifikasi yang dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.
Tindak pidana tersebut diduga dilakukan SYL secara bersama-sama dengan dua tersangka lainnya, yakni Sekretaris Jenderal (Sekjen) nonaktif Kementan Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian nonaktif Kementan Muhammad Hatta.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV