> >

Saksi di Sidang SYL Ungkap Ada Pembelian Keris Emas Rp105 Juta, Pakai Anggaran Kementan

Hukum | 16 Mei 2024, 09:46 WIB
Sidang lanjutan pemeriksaan saksi kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan dengan terdakwa eks Mentan Syahrul Yasin Limpo(SYL), Rabu (15/5/2024). (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Bagian (Kabag) Umum Direktorat Jenderal (Ditjen) Tanaman Pangan Kementan, Edi Eko Sasmito, mengungkapkan bahwa pihaknya pernah diminta untuk membayar pembelian keris emas Rp105 juta untuk eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Hal ini terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi SYL yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (15/5/2024).

Saat itu, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertanya soal bukti pembayaran dari Ditjen Tanaman Pangan senilai Rp105 juta untuk keris.

“Terus ini pembayaran keris Rp105 juta ini?” tanya jaksa KPK.

Baca Juga: SYL Bantah Ada Patungan di Kementan: Saya Nyatakan Tidak Betul, Saya Tidak Tahu-Menahu

Edi mengatakan bahwa ia mendapatkan rincian mengenai pembelian tersebut. Jaksa lalu bertanya keris yang dimaksud, apakah nama benda atau nama tempat.

Ia juga menjelaskan bahwa pembelian keris emas tersebut diminta oleh mantan Koordinator Substansi Rumah Tangga Kementan Arief Sopian.

“Yang dari Pak Arief Sopian pernah ke saya itu pembelian keris emas,” jelas Edi.

Ia juga menjelaskan bahwa uang dari Ditjen Tanaman Pangan Kementan yang digunakan untuk kebutuhan SYL.

“Jadi ada keris, ada buat khitanan, ada buat bunga, ada buat operasional. Kalau tidak salah ingat saya, empat itu yang dimintakan ke kita,” terangnya.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU