4 Layanan yang Tak Termasuk dalam KRIS BPJS Kesehatan, Simak Rinciannya
Peristiwa | 16 Mei 2024, 10:05 WIBKRIS BPJS Kesehatan diharapkan dapat memberikan kepastian dan kesetaraan layanan rawat inap bagi seluruh peserta JKN di Indonesia.
Standar ini juga diharapkan dapat mendorong peningkatan kualitas fasilitas dan pelayanan kesehatan di seluruh rumah sakit penyedia layanan JKN.
Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV