SYL Bantah Ada Patungan di Kementan: Saya Nyatakan Tidak Betul, Saya Tidak Tahu-Menahu
Hukum | 16 Mei 2024, 09:12 WIB"Misal tiket Bu Thita, kemudian ada juga yang luar negeri, kalau yang luar negeri kan (perlu anggaran) besar. Jadi mau tidak mau kita sharing-nya harus ada tambahan jadi ada namanya sharing insidentil,” jelas Edi.
Baca Juga: Kesaksian di Sidang SYL: Minta Umrah, Bayar Pedangdut, hingga Keterlibatan Pejabat BPK
Sebagai informasi, SYL diadili atas dugaan pemerasan senilai hingga Rp44.546.079.044 dan gratifikasi yang dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.
Tindak pidana tersebut diduga dilakukan SYL secara bersama-sama dengan dua tersangka lainnya, yakni Sekretaris Jenderal (Sekjen) nonaktif Kementan Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian nonaktif Kementan Muhammad Hatta.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV