Sidang Korupsi LNG, Jusuf Kalla Jadi Saksi Meringankan untuk Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan
Hukum | 16 Mei 2024, 08:32 WIB"Proses bekerjanya hukum ya demikian, kita harus seimbang. Jaksa membuktikan dari proses penyidikan-nya, kami persilakan penasihat hukum terdakwa membuktikan sebaliknya dengan berbagai cara dan mekanisme yang sesuai ketentuan hukum, salah satu caranya adalah menghadirkan saksi yang meringankan," ujar Ali.
Baca Juga: Ahok Jalani Pemeriksaan di KPK Sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan LNG Pertamina
Sebagai informasi, Karen Agustiawan didakwa merugikan negara sebesar 113,84 juta dolar AS atau Rp1,77 triliun terkait dugaan korupsi pengadaan LNG di Pertamina pada 2011-2014.
Karen diduga memberikan persetujuan pengembangan bisnis gas pada beberapa kilang LNG potensial di AS tanpa pedoman pengadaan yang jelas. Ia hanya memberikan izin prinsip tanpa dasar justifikasi, analisis teknis dan ekonomi, dan analisis risiko.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas.com/Antara