Eks Kakanwil Bea Cukai Riau Jadi Tersangka Kasus Impor Gula, Ini Perannya
Hukum | 15 Mei 2024, 21:28 WIBPURWOKERTO, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi impor gula PT SMIP periode 2020-2023.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Kuntadi menyebut tersangka baru tersebut yakni mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Bea Cukai Riau berinisial RR.
Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik melakukan pemeriksaan terhadap RR, hari ini, Rabu (15/5/2024).
"Hari ini telah dilakukan pemeriksaan saksi, satu di antara saksi yang kita periksa setelah kita lakukan pendalaman, dinyatakan telah cukup alat bukti, sehingga yang bersangkutan saudara RR kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kuntadi dalam konferensi pers di Kejaksaan Negeri Purwokerto, Rabu.
"Dalam kapasitas beliau selaku Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Riau 2019-2021."
Ia menyebut setelah pemeriksaan, Kejagung langsung menahan RR.
"Yang bersangkutan setelah kita lakukan pemeriksaan kesehatan selanjutnya kita lakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," jelasnya.
Baca Juga: Kejagung Periksa 2 Pejabat Kemendag soal Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula
Peran Tersangka
Kuntadi menjelaskan, RR diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara mencabut keputusan pembekuan atas izin kawasan berikat PT SMIP.
"Dengan tujuan supaya PT SMIP bisa mendatangkan impor gula," ujarnya.
Selain itu, RR juga diduga melakukan pembiaran terhadap aktivitas di kawasan berikat tersebut, sehingga PT SMIP dengan bebas mengeluarkan gula yang seharusnya dalam pengawasan. Padahal sebelumnya kawasan tersebut sudah dibekukan.
"Atas perbuatan tersebut, yang bersangkutan diduga menerima sejumlah uang, dan akibatnya 26 ribu ton gula bisa dikeluarkan dari kawasan berikat tersebut yang tidak sebagaimana mestinya."
"Sehingga PT SMIP dengan bebas bisa mengeluarkan gula yang seharusnya dalam pengawasan. Padahal sebelumnya kawasan tersebut sudah dibekukan," jelasnya.
Kuntadi mengatakan RR dipersangkakan dengan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Dalam kasus tersebut, Kejagung sebelumnya telah terlebih dahulu menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT SMIP, RD, sebagai tersangka, pada 30 Maret 2024.
RD diduga melakukan manipulasi data impor gula. Usai ditetapkan sebagai tersangka, RD langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejagung.
Baca Juga: Dirut PT SMIP Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula, Diduga Manipulasi Data
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV