> >

Eks Kakanwil Bea Cukai Riau Jadi Tersangka Kasus Impor Gula, Ini Perannya

Hukum | 15 Mei 2024, 21:28 WIB
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Kuntadi (kanan) dalam konferensi pers, Rabu (15/5/2024). Kejagung menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi impor gula PT SMIP periode 2020-2023. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

PURWOKERTO, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi impor gula PT SMIP periode 2020-2023.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Kuntadi menyebut tersangka baru tersebut yakni mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Bea Cukai Riau berinisial RR.

Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik melakukan pemeriksaan terhadap RR, hari ini, Rabu (15/5/2024).

"Hari ini telah dilakukan pemeriksaan saksi, satu di antara saksi yang kita periksa setelah kita lakukan pendalaman, dinyatakan telah cukup alat bukti, sehingga yang bersangkutan saudara RR kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kuntadi dalam konferensi pers di Kejaksaan Negeri Purwokerto, Rabu.

"Dalam kapasitas beliau selaku Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Riau 2019-2021."

Ia menyebut setelah pemeriksaan, Kejagung langsung menahan RR.

"Yang bersangkutan setelah kita lakukan pemeriksaan kesehatan selanjutnya kita lakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," jelasnya.

Baca Juga: Kejagung Periksa 2 Pejabat Kemendag soal Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula

Peran Tersangka

Kuntadi menjelaskan, RR diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara mencabut keputusan pembekuan atas izin kawasan berikat PT SMIP.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU