DPR dan KPU Sepakat Caleg Terpilih Harus Mundur jika Maju di Pilkada Serentak 2024
Politik | 15 Mei 2024, 20:10 WIBSementara bagi calon terpilih yang belum dilantik, yang bersangkutan harus bersedia mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD.
Baca Juga: Grace Natalie Tanggapi Kabar Ketum PSI Kaesang Pangarep Maju Pilkada Bekasi
"Jadi, kalau belum dilantik itu statusnya adalah sebagai calon terpilih. Maka apabila yang bersangkutan didaftarkan partai politik sebagai calon atau bakal calon kepala daerah atau wakil kepala daerah, maka yang bersangkutan harus bersedia mengundurkan diri," jelasnya.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV