> >

KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru Korupsi PT Amarta Karya, Bertugas Buat Subkontraktor Fiktif

Hukum | 15 Mei 2024, 19:25 WIB
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu saat menyampaikan keterangan dalam konferensi pers kasus korupsi di PT Amarta Karya pada Rabu (15/5/2024). (Sumber: Kompas TV)

"Pada intinya, bagaimana caranya dengan 3 CV tersebut, uang yang ada di PT AKA ini bisa keluar," kata Asep.

Dia menerangkan, PSA dan DP ditahan di Rutan Cabang KPK selama 20 hari mulai Rabu (15/5) hingga 3 Juni mendatang.

Kasus korupsi PT Amarta Karya sendiri dilaporkan merugikan negara hingga Rp46 miliar.

Adapun Catur Prabowo telah divonis bersalah dan dihukum 9 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung.

Baca Juga: Kejagung Tegaskan Perjanjian Pranikah Sandra Dewi-Harvey Moeis Tak Halangi Penyidikan Kasus Korupsi

 

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU