> >

Update Sidang SYL: Dirjen Kementan Mengaku Diminta Bayari Baju Koko Rp27 Juta

Hukum | 15 Mei 2024, 16:42 WIB
Sidang lanjutan pemeriksaan saksi kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) dengan terdakwa eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), Rabu (15/5/2024). (Sumber: Tangkapan layar siaran Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Jenderal (Ditjen) Hortikultura Kementerian Pertanian (Kementan) disebut mengeluarkan Rp27 juta untuk memenuhi permintaan pembelian baju koko saat Syahrul Yasin Limpo atau SYL masih menjabat sebagai Menteri Pertanian (Mentan).

Hal itu disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Hortikultura Kementan Prihasto Setyanto saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan yang menjerat SYL, Rabu (15/5/2024).

"Selain itu apakah juga ada bantuan untuk pembelian baju atau celana baju koko? Saksi masih ingat?" tanya jaksa kepada Prihasto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu.

"Info yang saya terima dari Bu Sesdit ada," jawab Prihasto.

Kemudian jaksa mengonfirmasi terkait dana Rp27 juta yang dikeluarkan Ditjen Holtikultura untuk baju koko tersebut. 

"Ada ya, ini sebagaimana dalam barang bukti nomor 09 ya di halaman 17 dari barang bukti nomor 9 di situ tertulis Hortikultura Rp27 juta, betul saksi ya?" tanya jaksa lagi.

"Betul," kata Prihasto membenarkan.

Jaksa kemudian mendalami soal sosok yang meminta dibelikan baju koko tersebut. Prihasto mengaku tak mengetahui sosok tersebut.

Baca Juga: KPK Hadirkan 2 Dirjen Kementan untuk Bersaksi di Sidang Kasus Korupsi SYL Hari Ini

Prihasto hanya mengatakan pembelian itu perintah dari Retno selaku Sesditjen Kementan saat itu.

"Itu permintaannya dari siapa?" tanya jaksa.

"Kami kurang tahu persis permintaannya dari siapa, seperti yang kami sampaikan, kami hanya mendapatkan laporan dari ibu Sekdit bahwa ada permintaan untuk ini," jawab Prihasto.

"Itu semuanya berupa uang tunai semua, pemberiannya berupa uang tunai?" tanya jaksa kembali.

"Uang tunai semua," ujar Prihasto.

SYL diadili atas dugaan pemerasan senilai hingga Rp44.546.079.044 dan gratifikasi yang dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.

Tindak pidana tersebut diduga dilakukan SYL secara bersama-sama dengan dua tersangka lainnya, yakni Sekretaris Jenderal (Sekjen) nonaktif Kementan Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian nonaktif Kementan Muhammad Hatta. 

Sebagai informasi, selain kasus korupsi, SYL juga terjerat perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan.

Kasus dugaan TPPU yang menjerat Menteri Pertanian periode 2019-2023 itu masih dalam proses penyidikan.

Terbaru, penyidik menyita satu unit Mercedes Benz Sprinter 315 CD warna hitam milik SYL terkait perkara tersebut. 

Baca Juga: Cerita Dirjen Dimarahi dan Diancam: Dianggap Kurang Loyal Penuhi Kebutuhan Umrah SYL dan Keluarga

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU