> >

KPK Ajukan Banding atas Vonis 6 Tahun Penjara Hasbi Hasan: Belum Memenuhi Rasa Keadilan

Hukum | 15 Mei 2024, 17:10 WIB
Foto arsip. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut jaksa KPK mengajukan upaya hukum banding atas vonis yang dijatuhkan kepada Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan. (Sumber: ANTARA/Benardy Ferdiansyah)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan upaya hukum banding terhadap vonis yang dijatuhkan kepada Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dalam kasus suap pengurusan gugatan perkara kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana tingkat kasasi di MA.

Seperti diketahui, dalam kasus tersebut, Hasbi divonis enam tahun penjara.

"Tim jaksa telah selesai menyatakan upaya hukum banding," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (15/5/2024).

Ia menambahkan, KPK juga telah menyerahkan memori banding kepada pengadilan.

"Dan juga menyerahkan memori banding dalam perkara terdakwa Hasbi Hasan," sambungnya.

Ia menyebut tim jaksa KPK menyatakan banding untuk mempertahankan tuntutan dan menilai putusan tersebut belum memenuhi rasa keadilan.

"Terkait alasan banding di antaranya karena belum terpenuhinya sisi rasa keadilan untuk amar pidana badan sebagaimana putusan tingkat pertama sehingga tim jaksa berharap di tingkat kedua yaitu Pengadilan Tinggi dapat memutus sesuai dengan surat tuntutan," jelasnya, dikutip dari Antara.

Baca Juga: KPK Periksa Windy Idol untuk Perkara Sekretaris Nonaktif MA Hasbi Hasan: Masih sebagai Saksi

Diberitakan sebelumnya, Hasbi divonis 6 tahun penjara pada Rabu, 3 April 2024.

Hakim Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Toni Irfan mengatakan Hasbi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama secara berlanjut.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasbi Hasan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun," kata Toni dalam sidang putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada 3 April lalu.

Selain pidana penjara, Hasbi juga dikenakan denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.

Ia melanjutkan, Hasbi turut dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp3,88 miliar. 

Jika Hasbi tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, hakim mengatakan harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dalam hal terpidana tidak mempunyai uang yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka akan dipidana penjara selama 1 tahun," jelasnya.

Vonis tersebut lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang menuntut Hasbi dengan pidana penjara 13 tahun dan 8 bulan. 

Baca Juga: Jaksa Sebut Pernyataan Hasbi Hasan yang Mengaku Diintimidasi Penyidik KPK Cuma Cari Sensasi

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU