> >

Kejagung Periksa Sandra Dewi soal Kepemilikan Harta

Hukum | 15 Mei 2024, 16:01 WIB
Foto arsip. Artis Sandra Dewi (kiri) dan suaminya, Harvey Moeis. Sandra diperiksa Kejagung terkait asal-usul kepemilikan harta, Rabu (15/5/2024). (Sumber: Instagram)

Puspenkum Kejagung juga membagikan foto dan video kedatangan Sandra Dewi di ruang pemeriksaan dan langsung menjalani pemeriksaan di depan penyidik.

Ini bukanlah pertama kali Sandra Dewi diperiksa Kejagung terkait kasus suaminya. Artis 40 tahun ini pernah menjalani pemeriksaan dalam kasus yang sama pada Kamis, 4 April 2024.

Sejumlah aset milik suaminya, Harvey, telah disita, mulai dari kendaraan mewah, jam tangan mewah, hingga dokumen penting lainnya.

Adapun dalam kasus tersebut, selain Harvey, Kejagung juga telah menetapkan 15 tersangka.

Mulai dari Direktur Utama PT Timah 2016-2021 Mochtar Riza Pahlevi Tabrani hingga Helana Lim yang dijuluki Crazy Rich PIK.

Para tersangka diduga merugikan negara karena kerusakan lingkungan yang ditimbulkan sebesar Rp271,06 triliun. 

Baca Juga: Penampakan Sandra Dewi Diperiksa Kejagung Sebagai Saksi Harvey untuk Kedua Kali

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV/Tribunnews.com


TERBARU