> >

Setara Institute: Kewenangan KPI Selesaikan Sengketa Jurnalistik Kebiri Kewenangan Dewan Pers

Hukum | 15 Mei 2024, 14:29 WIB
Ilustrasi SETARA Institute (Sumber: Istimewa)

RUU Penyiaran tersebut juga dinilai memuat sejumlah ketentuan yang memiliki intensi untuk mengendalikan kebebasan pers, khususnya jurnalisme investigasi melalui Pasal 50B ayat (2) huruf c RUU Penyiaran.

“Pasal yang melarang jurnalisme investigasi merupakan upaya untuk mengurangi kontrol terhadap pemerintah.”

“Padahal, pilar demokrasi modern salah satunya adalah kebebasan pers yang, antara lain, memberikan ruang bagi jurnalisme investigasi untuk melakukan kontrol atas bekerjanya kekuasaan dan berjalannya pemerintahan,” demikian tertulis dalam keterangan itu.

Menurut SETARA Institute, konten dan produk jurnalistik seharusnya tetap menjadi yurisdiksi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, termasuk jurnalisme investigasi.

Baca Juga: Anggota Komisi I DPR: Yang Dilarang dalam RUU Penyiaran Itu Siaran Gosip Eksklusif

SETARA Institute juga mendorong perubahan substansial pada RUU Penyiaran, serta mendesak agar DPR dan Pemerintah memperluas partisipasi publik yang bermakna.

“RUU Penyiaran harus sepenuhnya menjamin kebebasan pers, kebebasan memperoleh informasi, dan bebas dari desain untuk melakukan kontrol intrusif, eksesif, dan sensor berlebihan.”

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU