> >

Saat Achsanul Qosasi Bayar Rp3 Juta Numpang Kencing di Hotel demi Uang Rp40 Miliar dari Korupsi BTS

Hukum | 15 Mei 2024, 11:36 WIB
Mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi dan kaki tangannya, Sadikin Rusli, menjalani sidang pemeriksaan terdakwa kasus korupsi tower BTS 4G BAKTI Kominfo, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (14/5/2024). (Sumber: Tribunnews.com/Ashri Fadilla)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri tertawa saat mendengar keterangan dari terdakwa Sadikin Rusli dalam sidang lanjutan kasus korupsi tower BTS 4G BAKTI Kominfo di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (14/5/2024).

Diketahui, Sadikin Rusli selaku perantara dan mantan anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi, disidang sebagai terdakwa dalam kasus korupsi tersebut.

Dalam persidangan kali ini, Sadikin Rusli membeberkan soal adanya penyewaan hotel untuk transit uang korupsi senilai Rp 40 miliar.

Baca Juga: Achsanul Qosasi Didakwa Terima Suap Rp40 Miliar, Ini Perannya di Kasus BTS Kominfo

Uang tersebut merupakan hasil korupsi dari proyek pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo yang diberikan kepada Achsanul Qosasi untuk mengkondisikan audit BPK.

Untuk menerima ung korupsi puluhan miliar rupiah yang disimpan dalam koper itu, Achsanul Qosasi dan Sadikin Rusli rela menyewa dua kamar di Hotel Grand Hyatt Jakarta seharga masing-masing Rp 3 juta per malam.

Adapun kamar hotel yang disewa oleh Achsanul Qosasi dan Sadikin Rusli yakni kamar nomor 902 dan 904. 

"Uang sudah ada di koper, sudah dikasih tahu, lalu kapan bapak serahkan sama Pak Achsanul?" tanya Hakim Ketua, Fahzal Hendri dikutip dari Tribunnews.com.

"Ya begitu beliau datang, terus sama-sama naik ke atas, ke lantai 9," jawab Sadikin.

"Bawa ke (kamar nomor) 902?" tanya Hakim lagi.

"904 dulu, Yang Mulia," kata Sadikin.

"Berapa itu tarifnya itu?"

"Kira-kira Rp3 jutaan."

Baca Juga: Update Kasus BTS 4G, WIndi Purnama Dituntut 4 Tahun Penjara

Dari dua kamar yang disewa itu, hanya kamar nomor 902 yang diinapi pada 19 Juni 2022 itu.
Kamar tersebut ditempati Sadikin Rusli dan asistennya yang bernama Arfiana.

Sedangkan Achsanul Qosasi memilih tak menginap di hotel tersebut. Sadikin mengatakan Achsanul sempat masuk ke kamar 904, namun hanya untuk buang air kecil. Mendengar pernyataan itu, Hakim Fahzal pun sempat tertawa.

"Numpang kencing doang?" tanya Hakim Fahzal.

"Iya," kata Sadikin.

"Untuk numpang kencing aja haha," kata Hakim sembari tertawa.

Sadikin kemudian sedikit meralat keterangannya. Menurut dia, kamar 904 tadinya disewakan untuk keluarga Arfiana.

Namun, kenyataannya pada hari itu keluarga Arfiana juga tidak ada yang menempati kamar tersebut.

"Bukan tujuannya untuk numpang kencing, Yang Mulia. Karena memang tujuan awalnya untuk keluarga," katanya.

“Di situ ada enggak keluarga Arfiana itu?" tanya Hakim.

"Enggak ada," jawab Sadikin.

"Ya enggak apa-apa. Sekarang apapun dibayar kan bapak, kencing dibayar 3 juta di Grand Hyatt," celetuk Hakim.

Baca Juga: Kejagung Sebut 2 Tersangka Korupsi BTS Kominfo Yusrizki dan Windi akan Sidang Perdana 16 November

Seperti diketahui, Achsanul Qosasi didakwa jaksa penuntut umum telah menerima Rp 40 miliar di Hotel Grand Hyatt, Jakarta Pusat, dalam kasus korupsi BTS 4G Kominfo.

"Terdakwa Achsanul Qosasi selaku Anggota III BPK Republik Indonesia periode 2019 sampai dengan 2024 dengan maksud menguntungkan diri sendiri sebesar USD 2.640.000 atau sebesar Rp 40.000.000.000 secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya," kata jaksa penuntut umum dalam persidangan Kamis (7/3/2024).

Menurut jaksa, uang Rp 40 miliar itu dimaksudkan untuk pengkondisian audit proyek pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo oleh BPK.

Hasilnya, BPK menerbitkan Laporan Pemeriksaan Kepatuhan atas Persiapan, Penyediaan dan Pengoperasioan BTS 4G Tahun Anggaran 2022 pada BAKTI Kemenkominfo yang di dalamnya tidak ditemukan kerugian negara.

Laporan BPK tersebut kemudian digunakan untuk merekomendasikan penghentian penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung, mengingat tak ditemukan kerugian negara.

Baca Juga: Irwan Hermawan Divonis 12 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta dalam Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Tribunnews.com


TERBARU